Implementasikan Inpres, KPK Dukung Penuh Penyelenggaraan Jamsostek 

KPK mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program Jamsostek

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pimpinan KPK menyampaikan hal itu saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2012).

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK ke KPK ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang menjadi ketentuan dalam undang-undang sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK, hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” kata Pahala.

Baca Juga: HUT ke-22, Karyawan BPJAMSOSTEK Dukung Manajemen Baru 2021-2026

1. KPK memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Menpan RB terkait perlindungan non-ASN oleh BPJAMSOSTEK

Implementasikan Inpres, KPK Dukung Penuh Penyelenggaraan Jamsostek Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menemui audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2012). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam kajiannya tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

“Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada Presiden dan Menpan RB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tambahnya.

2. BPJAMSOSTEK akan memastikan seluruh pekerja di Indonesia terlindungi Jamsostek

Implementasikan Inpres, KPK Dukung Penuh Penyelenggaraan Jamsostek Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK ke KPK ditemui langsung oleh pimpinan KPK, Rabu (28/4/2021). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Menurut data yang diterima, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah 1623 karyawan.

Selanjutnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini. Terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK. 

“Hadirnya inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh kementerian/lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya.

Menutup kunjungannya tersebut, Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (WEB)

Baca Juga: Ribuan Honorer dan Pegawai non ASN Binjai Terdaftar BPJamsostek

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya