Menaker Minta Percepat Integrasi Data Sisnaker dengan BPJAMSOSTEK

Hal Ini untuk menjalankan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan. Sebab, salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Mulai Buka Diri, Presiden KSPSI Apresiasi Direksi Baru BPJAMSOSTEK 

1. Pekerja yang terkena PHK akan mendapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Menaker Minta Percepat Integrasi Data Sisnaker dengan BPJAMSOSTEKIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Menaker Ida mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah dapat segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Menaker Ida.

2. Begini pengoptimalan sinergi Kemnaker dan BPJAMSOSTEK

Menaker Minta Percepat Integrasi Data Sisnaker dengan BPJAMSOSTEKMenaker Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3/2021)./Dok. Kemnaker

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.

 Keempat, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

 Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaanya di luar negeri (negara lain).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sambut Baik Kandidat Penerima Penghargaan Paritrana Awards

3. Rencana kerja BPJAMSOSTEK dalam 3 pilar dan 6 lompatan

Menaker Minta Percepat Integrasi Data Sisnaker dengan BPJAMSOSTEKKetua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menghadiri audiensi dengan Kemnaker, Selasa (23/3/2021)/Kemnaker

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan. Tiga pilar yang dimaksud Zuhri, yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan; memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan; dan memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sementara itu, enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data; mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT; memperhatikan risiko operasional dan investasi yang memengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik; menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal; dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," ujarnya. Biro Humas Kemnaker. CSC

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya