Menteri Erick Serukan BUMN Tertib Program Jamsostek

Seruan Erick Thohir itu menindaklanjuti Inpres 02/2021 

Jakarta, IDN Times - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respons positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 18 Juni 2021 yang lalu.

Melalui surat tersebut, Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

1. Seruan Erick Thohir disambut baik Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Erick Serukan BUMN Tertib Program JamsostekDirektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Dok. BPJamsostek)

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah Erick Thohir dalam mengoptimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui, Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan badan, termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

2. Pesan Erick Thohir kepada BUMN

Menteri Erick Serukan BUMN Tertib Program JamsostekLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan Siaran Pers Kementerian BUMN terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

3. Komitmen BPJAMSOSTEK

Menteri Erick Serukan BUMN Tertib Program JamsostekLogo BPJAMSOSTEK/Dok. BPJAMSOSTEK

Surat edaran Menteri BUMN itu menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder. 

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro. (WEB)

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya