Pemerintah Berikan Penghargaan Kota Layak Anak bagi Pemda  

Bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kepada pemerintah daerah yang dinilai melakukan upaya  pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah (kabupaten/kota) dengan berbagai kategori peringkat, mulai dari pratama, madya, nindya, utama, dan KLA. 

Meski demikian, untuk bisa mempertahankan predikat KLA, pemerintah daerah harus terus berusaha keras menunjukkan komitmen mereka terhadap upaya perlindungan kepada anak sehingga anak merasa aman dan nyaman tinggal di lingkungan mereka.

“Masih banyak kasus kekerasan terhadap anak di setiap kabupaten/kota bahkan di saat pandemik ini justru meningkat, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Kasus kekerasan masih sangat mungkin terjadi di daerah yang sudah mendapat KLA peringkat Nindya atau Utama sekalipun. Penyebab kekerasan itu sendiri bisa multifaktor. Hanya saja bagaimana upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam pemenuhan hak anak yang komprehensif,’’ ujar Agustina Erni, Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA.

1. Tujuan pemberian penghargaan KLA

Pemerintah Berikan Penghargaan Kota Layak Anak bagi Pemda  Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Erni mengatakan bahwa pemberian penghargaan KLA bertujuan agar suatu daerah dapat terus meningkatkan sinergitas dan komitmen dalam upaya melindungi anak-anak secara sungguh-sungguh, tentunya dengan bantuan dari seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya. 

Bagi daerah yang telah berkomitmen untuk merintis wilayahnya menuju layak anak, pihak Kemen PPPA memberikan predikat Pratama KLA sebagai apresiasi terhadap kemauan daerah membangun sistim perlindungan anak di daerahnya.

“Salah satu kabupaten yang mendapat predikat Pratama adalah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang beberapa hari belakangan ini dihebohkan dengan kasus kekerasan terhadap anak oleh orangtua dan kerabat terdekat sebagai dalih pesugihan. Tentu saja kasus tersebut memberi pukulan bagi daerah setempat di tengah upaya mereka membentuk sistem perlindungan anak yang baru dirintis. Meski demikian, kami mengapresiasi atas gerak cepat Dinas PPPA setempat yang bergerak cepat memberikan pendampingan terhadap korban,” tutur Erni.

Baca Juga: Bangun Ekosistem Pendidikan, Kemdikbud Resmikan Guru Penggerak

2. Mendorong setiap kabupaten untuk berupaya memenuhi hak anak

Pemerintah Berikan Penghargaan Kota Layak Anak bagi Pemda  Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Erna mengatakan Kemen PPPA mendorong Kabupaten Gowa dan daerah-daerah lainnya untuk terus meningkatkan komitmennya dalam pemenuhan hak anak khususnya pelaksanaan klaster V terkait anak yang memerlukan perlindungan khusus. 

“Tidak hanya dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, kami juga mendorong setiap kabupaten untuk berupaya memenuhi hak anak di setiap klaster dengan berlandaskan pada prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, prinsip menghargai pandangan anak, serta dilakukan dengan berkoordinasi dan bermitra bersama perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media,” tutur Erni.

3. Tahap pengukuran KLA

Pemerintah Berikan Penghargaan Kota Layak Anak bagi Pemda  Shutterstock/SFIO CRACHO

Kebijakan KLA bertujuan mendorong terwujudnya sistem pembangunan berbasis hak anak di tingkat kabupaten/kota. Sistem tersebut dikembangkan dengan merujuk pada konsep pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Tahapan pengukuran KLA dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi KLA oleh Kemen PPPA dengan melibatkan beberapa pihak terkait secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Di samping itu, KLA diharapkan dapat mendorong tersedianya peraturan daerah/kebijakan yang dapat mendukung upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga termasuk anggarannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), termasuk kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perdagangan orang (trafficking) dan perlakuan salah lainnya.

 Selain itu, sesuai mandat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan ada sinergitas antara pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha serta partisipasi anak dalam upaya tersebut.

4. Tim penilai KLA terdiri dari tim berikut

Pemerintah Berikan Penghargaan Kota Layak Anak bagi Pemda  Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Penganugerahan penghargaan atas komitmen daerah ini didasarkan pada penilaian upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak anak tidak hanya di satu sektor, tetapi di setiap sektor pembangunan. Lima klaster yang menjadi fokus penilaian, mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak, hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus).

Adapun dalam memberikan penghargaan KLA, tim penilai yang terdiri dari tim independen, tim K/L dan tim Kemen PPPA memberikan penilaian dengan melihat pada 24 indikator yang dikelompokkan berdasarkan 5 (lima) klaster hak anak dalam KHA, dan setiap indikatornya memiliki bobot berbeda, yaitu kelembagaan (3 indikator), klaster hak sipil dan kebebasan (3 indikator), klaster lingkungan dan pengasuhan alternatif (5 indikator), klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan (6 indikator), klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (3 indikator) serta klaster perlindungan khusus  (4 indikator). Ke-24 indikator ini menjadi bagian penting dalam penerapan KLA di daerah.

Lebih lanjut lagi, Agustina Erni menerangkan bahwa saat ini tersedia mekanisme pemantauan dan pembagian peran antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pemenuhan hak anak yang disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. 

“Perpres KLA ini memandatkan adanya pembagian peran pembinaan mulai dari pusat, provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota. Dalam hal ini tentunya peran provinsi sangat penting pula dalam upaya pemantauan dan pembinaan setiap komitmen pemenuhan hak anak yang diwujudkan pemerintah kabupaten/kota. Mekanisme berjenjang inilah yang kemudian menjadi kunci keberhasilan Kerja Bersama Pemerintah yang juga didukung oleh beragam pihak termasuk masyarakat luas dalam perwujudan pemenuhan hak anak di Indonesia,” tutup Erni. (WEB)

Baca Juga: Kemdikbud Siapkan Bantuan Sertifikasi Kompetensi bagi Mahasiswa

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya