Penyaluran Bansos dengan Software, Mensos: Data Penerima Tak Bisa Diubah

Kemensos inovasi memanfaatkan sistem digitalisasi

Jakarta, IDN Times – Upaya meningkatkan akurasi data penyaluran bantuan sosial, Kementerian Sosial RI berinovasi dengan memanfaatkan sistem digitalisasi.

“Betul, kami menata dan menyiapkan perangkat lunak atau software. Siapa pun tidak bisa mengubah data dari penerima bantuan sosial,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini usai sidak di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Kemensos Fasilitasi 2 Tunawisma yang Ingin Pulang ke Kampung Halaman

1. Berikut secara teknis penyaluran bansos dengan bantuan software

Penyaluran Bansos dengan Software, Mensos: Data Penerima Tak Bisa Diubahcomputerrepairsblackpool.co.uk

Secara teknis disiapkan sebuah tautan atau link, dari Kementerian Sosial ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ke PT Pos Indonesia, ke bank lalu di-input oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Untuk mendukung pengiriman data agar lebih cepat, maka akan ada jaringan backbone untuk menambah bandwitch yang akan difasilitasi oleh PT Telkom.

“Dari Dukcapil ke Kemenkeu lalu ke bank dan kembali ke kami. Tinggal tekan yes, semua berjalan secara otomatis tanpa ada peran manusia lagi," terang Mensos.

2. Potensi penyalahgunaan pada penyaluran bansos bisa ditekan dengan bantuan software

Penyaluran Bansos dengan Software, Mensos: Data Penerima Tak Bisa DiubahMenteri Sosial Tri Rismaharini. (Dok. Kemensos)

Mensos mengatakan bahwa keuntungan menggunakan software, peran manusia semakin sedikit dan dikurangi serta potensi tindak penyalahgunaan bisa ditekan.

Penggunaan software dalam input data penerima bantuan sosial, usai dilakukan diverifikasi-validasi dikirimkan ke pihak bank kembali lagi ke Kemensos.

“Input data yang sudah diverifikasi-validasi lalu dikirim bank ke kami dalam untuk selanjutnya diterima oleh para penerima bantuan sosial,” pungkasnya. (WEB)

Baca Juga: Tingkatkan Akurasi DTKS, Kemensos Koordinasi dengan Lembaga Pengawasan

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya