Percepatan RUU PPRT Jadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik 

Menaker menyebut itu ketika terima audiensi Komnas HAM

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023).

1. Perlindungan PRT harus dimulai dari hulu

Percepatan RUU PPRT Jadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Dok. Kemnaker)

Menurut Ida Fauziyah, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. 

“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucap Ida

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Kemnaker, Menaker Lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

2. Pelindungan kepada mereka yang bekerja di sektor domestik

Percepatan RUU PPRT Jadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Dok. Kemnaker)

Menaker menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik. 

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

3. Apresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker

Percepatan RUU PPRT Jadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik Ilustrasi tenaga kerja terdampak wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker. Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” kata Atnike. (WEB)

Baca Juga: Demi Wujudkan Zero Accident, Kemnaker Gaungkan Budaya 3K

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya