Menaker: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran

Satgas PPMI berperan penting bagi pekerja migran

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan ujung tombak dalam perlindungan warga negara yang akan bekerja sebagai pekerja migran. Satgas PMII berperan penting karena saat pandemik ini Indonesia masih dihadapkan pada penempatan pekerja migran non-prosedural yang berakibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Satgas PPMI wilayah embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI merupakan ujung tombak dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata Menaker Ida saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Cair Lagi! Kemnaker Salurkan Subsidi Gaji Termin II Mencapai Rp3,7 T

1. Ini peran penting Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Menaker: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja MigranSejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Menurut Menaker Ida, menjadi pekerja migran merupakan hak setiap warga negara. Dengan begitu, ketika ada warga negara yang akan menjadi pekerja migran, negara harus hadir memastikan proses migrasi aman, yakni mulai dari persiapan dari kampung halaman hingga kembali ke kampung halaman. Semua itu juga harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Di sinilah peran penting Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pekerja migran kita mendapatkan perlindungan sejak akan berangkat dari kampung halaman, hingga kembali ke kampung halaman," kata Menaker.

Menaker Ida menjelaskan, rakornas tersebut merupakan pertemuan penting dan strategis. Melalui forum ini, semua pihak terkait dapat berkoordinasi membahas berbagai persoalan dan dinamika di lapangan, serta mengevaluasi dan memperbaiki program kerja satgas selanjutnya. Ia pun mendorong Satgas PPMI untuk terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelindungan CPMI, PMI, serta keluarganya, mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“Saya berharap, dari rakor ini dihasilkan masukan untuk perbaikan tata kelola, pola kerja, dan pola koordinasi, sehingga ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," harapnya.

2. Kemnaker menggelar Rakor Satgas PPMI tiap tahun

Menaker: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja MigranKemnaker menggelar Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada 18-20 November/ Dok. Kemnaker

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Binapenta & PKK Suhartono menyatakan bahwa Rakor Satgas PPMI merupakan pertemuan rutin tahunan yang diselenggarakan Kemnaker. Rakor tersebut bertujuan membahas dan menyatukan persepsi terkait implementasi PPMI, khususnya terkait pencegahan PMI Nonprosedural, serta membahas berbagai tantangan dan solusi dalam memberikan pelayanan PPMI secara terkoordinasi dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Rakor juga bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi Satgas Pelindungan PMI serta mengevaluasi kinerja tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di 22 embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI," kata Suhartono.

Suhartono mengemukakan, satgas itu dibentuk sejak 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non-Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Hal ini didasari dari Rencana Strategis (Renstra) Kemnaker serta amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan pelindungan PMI.

3. Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berada di 22 wilayah Indonesia

Menaker: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran(Menaker Ida Fauziyah menyambut kedatangan TKI Etty binti Toyib) www.twitter.com/@idafauziyah

Baca Juga: Kemnaker Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Berbagai Pihak

Seiring berjalannya waktu, pada 2020 ini, nama satgas yang sebelumnya adalah Satuan Tugas Pencegahan TKI Non-Prosedural berganti nama dengan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal itu agar cakupan tugas dan fungsi satgas dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18  tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pada tahun ini, keberadaan satgas tidak hanya berada di wilayah debarkasi/embarkasi, tetapi juga di wilayah daerah asal PMI dengan total 22 wilayah, yaitu Sumatera Utara, Tanjung Balai, Batam, Kepulauan Riau, Dumai, Tanjung Jabung Timur, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa  Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan barat, Sanggau, Nunukan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Pare-Pare, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengemukakan prestasi Satgas PPMI. “Berdasarkan laporan Satgas PPMI pusat dan daerah tahun 2015 – 2020, Satgas PPMI berhasil mencegah 12.757 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat secara non-prosedural,” ujar Suhartono. Biro Humas Kemnaker. CSC

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya