Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Muncul kabar paspor Indonesia desain terbaru ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Penolakan disebutkan karena tidak adanya kolom tanda tangan di paspor desain baru tersebut.
Bagi yang belum tahu, desain paspor Indonesia yang paling baru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan Ham R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019, tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Bedanya dengan desain yang lama, memang salah satunya tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Visa dan Paspor, Diperlukan Saat ke Luar Negeri
1. Klarifikasi Direktorat Jenderal Imigrasi
Menanggapi permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi pun mengklarifikasi seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id, Sabtu (13/8/2022).
Pertama, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.
Tim Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, untuk membahas permaslahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
2. Masalah ini akan diselesaikan secepatnya
Terakhir, Ditjen Imigrasi menyatakan akan segera menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat secepatnya.
Masalah ini awalnya terungkap setelah ramainya masyarakat yang mengeluh di Twitter, mereka mengaku paspornya ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi internasional.
Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa
3. Perbedaan visa dan paspor
Dalam bepergian ke luar negeri, kamu memang harus memiliki dua dokumen penting yaitu visa dan paspor. Tapi sudah tahu belum, kalau keduanya itu merupakan hal berbeda?
Secara umum paspor adalah dokumen yang berisi informasi identitas seseorang seperti foto, nama, tanggal lahir, dan lain-lainnya yang diperlukan saat berkunjung ke suatu negara. Sementara visa, ialah dokumen sebagai izin seseorang untuk beraktivitas maupun tinggal di suatu negara.