Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim, Keluarga Pasrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Senin (7/11) kembali memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim). Ahok diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Seperti dikutip dari Viva.co.id, Ahok datang pada pukul 08.15 WIB.
Pemeriksaan yang kedua.
Polisi juga akan periksa beberapa saksi ahli
Selain Ahok, hari ini polisi juga akan memeriksa beberapa saksi. Dilansir dari Tempo.co, beberapa saksi polisi yang akan dimintai keterangan antara lain, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzzakir dan saksi ahli agama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Editor’s picks
Baca juga: Petisi Agar Pengedit Video Ahok Diproses Secara Hukum Mencapai 50 Ribu Dukungan
Kepolisian jamin prosesnya akan berlangsung terbuka
Keluarga Ahok pasrah dengan proses hukum.
Kepada Tempo.co, Ahok menyatakan bahwa keluarganya sudah rela jika ia nanti dipenjara. Menurut Ahok, keluarganya sudah memahami konsekuensi dari profesinya sebagai seorang pejabat publik.
Baca juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok