Kepolisian Akan Periksa Buni Yani Kamis Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepolisian berencana melakukan pemeriksaan terhadap pengunggah video pidato calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani. Pemeriksaan akan dijadwalkan Kamis tanggal 10 November 2016 mendatang. Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa Buni sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
Buni berpotensi jadi tersangka.
Seperti diberitakan Tempo.co, Rikwanto mengatakan bahwa semua orang yang dilaporkan bisa menjadi tersangka, tak terkecuali Buni Yani. Namun, semua masih tergantung pada hasil pemeriksaan. Rikwanto mengatakan bahwa polisi akan berfokus memeriksa para saksi dan ahli sebelum melaksanakan gelar perkara pekan depan.
Video disunting menjadi lebih pendek.
Dilansir dari Kompas.com, Rikwanto berujar bahwa video yang diviralkan Buni memang telah disunting. Sebab, berdasarkan video asli, pembicaraan Ahok berdurasi hampir satu jam. Namun, dalam video unggahan Buni, durasi video hanya bersisa beberapa menit.
Editor’s picks
Baca juga: Petisi Agar Pengedit Video Ahok Diproses Hukum Mencapai 50 Ribu Dukungan
Buni juga dianggap menghilangkan satu kata.
Rikwanto mengatakan bahwa Buni juga menghilangkan satu kata, yaitu “pakai”. Dugaan awal polisi menyatakan bahwa kesalahan transkrip tersebutlah yang menjadi pemicu kemarahan umat Islam yang menuding Ahok menistakan agama Islam.
Perlu bantuan saksi ahli.
Walaupun menyatakan bahwa video tersebut disunting, namun Rikwanto mengatakan bahwa kepolisian perlu keterangan dari saksi ahli. Keterangan mereka akan dijadikan pertimbangan dalam memutuskan kasus ini.
Baca juga: Bantah Edit Video Pidato Ahok, Buni Yani Balik Laporkan Humas Mabes Polri