Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya Provokator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemfitnah terancam 6 tahun bui.
Dikutip dari Viva.co.id, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku tak segan-segan memidanakan orang yang menuduh kliennya. Menurutnya, pelaku yang melakukan fitnah bisa dipenjara 6 tahun. Hukuman ini mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sudah laporkan dua orang.
Sebagai bukti, Aldwin mengatakan bahwa saat ini dua orang sudah dilaporkannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Mereka adalah Muanas Alaidi dan Guntur Romli dari Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja).
Editor’s picks
Baca juga: Setelah Ahok, Kini Giliran Buni Yani yang Diperiksa Polisi
Bantah menghilangkan kata "Pakai".
Dikutip dari Merdeka.com, Aldwin juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menghilangkan kata "pakai" dalam video tersebut. Seperti diketahui, kata tersebut menjadi polemik karena dianggap mengubah makna dari keseluruhan pidato Ahok.
Berencana somasi stasiun televisi.
Seolah sudah gerah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Buni berencana melakukan somasi kepada salah satu stasiun televisi swasta. Rencana ini muncul setelah seorang wartawan televisi mencoba menanyakan kembali tentang penghapusan kata "pakai". Pertanyaan itu dilontarkan sang jurnalis sebelum Buni menjalani pemeriksaan Jumat (18/11).
Baca juga: Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama?