Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya Provokator

Pengacara Buni tegaskan kliennya tak mengedit video

Calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasusnya bermula saat sebuah video Ahok yang mengutip Al Maidah ayat 51 diunggah oleh seorang bernama Buni Yani. Banyak orang yang mengpresiasi langkah Buni. Bahkan, ratusan ribu orang kemudian melakukan aksi menuntut proses hukum terhadap Ahok. Walaupun begitu, tak sedikit pula yang mengecam, bahkan menganggapnya sebagai provokator. Menanggapi banyaknya tuduhan itu, tim kuasa hukum Buni pun bereaksi.

Pemfitnah terancam 6 tahun bui.

Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya ProvokatorReno Esnir/ANTARA FOTO

Dikutip dari Viva.co.id, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku tak segan-segan memidanakan orang yang menuduh kliennya. Menurutnya, pelaku yang melakukan fitnah bisa dipenjara 6 tahun. Hukuman ini mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sudah laporkan dua orang.

Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya ProvokatorAkbar Nugroho/ANTARA FOTO

Sebagai bukti, Aldwin mengatakan bahwa saat ini dua orang sudah dilaporkannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Mereka adalah Muanas Alaidi dan Guntur Romli dari Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja).

Baca juga: Setelah Ahok, Kini Giliran Buni Yani yang Diperiksa Polisi

Bantah menghilangkan kata "Pakai".

Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya ProvokatorReno Esnir/ANTARA FOTO

Dikutip dari Merdeka.com, Aldwin juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menghilangkan kata "pakai" dalam video tersebut. Seperti diketahui, kata tersebut menjadi polemik karena dianggap mengubah makna dari keseluruhan pidato Ahok.

Berencana somasi stasiun televisi.

Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya ProvokatorAkbar Nugroho/ANTARA FOTO

Seolah sudah gerah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Buni berencana melakukan somasi kepada salah satu stasiun televisi swasta. Rencana ini muncul setelah seorang wartawan televisi mencoba menanyakan kembali tentang penghapusan kata "pakai". Pertanyaan itu dilontarkan sang jurnalis sebelum Buni menjalani pemeriksaan Jumat (18/11).

Baca juga: Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama?

Topik:

Berita Terkini Lainnya