Bertahun-tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Terancam Dibui 20 Tahun

Sering dilakukan saat tinggal seatap

Semarang, IDN Times-Suasana Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu siang (31/7), mendadak riuh. I Nyoman Adi Rimbawan, nama pria tersebut berulang kali berteriak saat keluar dari ruang sidang.

Dengan memakai rompi tahanan, Nyoman Adi tampak emosional saat dikeler para petugas. Nyoman Adi merupakan terdakwa kasus pencabulan yang sedang menjalani sidang putusan sela di kantor pengadilan tersebut.

Nyoman Adi mengaku tidak terima tuduhan yang dilontarkan jaksa. "Ini rekayasa. Selama ini saya sudah menghidupinya," cetusnya.

1. Nyoman Adi didakwa mencabuli anak tirinya sejak usia 12 tahun

Bertahun-tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Terancam Dibui 20 TahunPixabay

Kasusnya mencuat tatkala anak tirinya melaporkan tindakan biadab yang ia lakukan selama tujuh tahun terakhir. Dari keterangan jaksa yang menangani kasusnya, Nyoman Adi didakwa melakukan pencabulan yang mengarah pada tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya. 

"Isi dakwaannya bahwa dia telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya. Perilaku itu dia lakukan sejak anaknya berumur 12 tahun sampai menginjak usia 18 tahun," kata Jaksa PN Semarang, Pujianti Purwaningsih usai menggelar sidang tertutup.

Baca Juga: Ruang Tahanan Hingga Sidang PN Semarang jadi Barang Bukti Kasus Suap 

2. Saat tinggal seatap, anak tirinya kerap dipaksa bersetubuh

Bertahun-tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Terancam Dibui 20 TahunIDN Times/Fariz Fardianto

Jaksa mengatakan, terdakwa mencabuli anak tirinya saat tinggal serumah. Selama tinggal di rumah terdakwa di kawasan Tembalang, Semarang, anak tirinya kerap disetubuhi.

"Itu dilakukan selama anaknya hidup satu rumah dengan terdakwa dan ibu tirinya. Dia mencabuli saat ibunya tidak ada di rumah," ungkap jaksa.

Baca Juga: Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA

3. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Ancamannya 20 tahun penjara

Bertahun-tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Terancam Dibui 20 TahunIDN Times/Fariz Fardianto

Hari ini jaksa menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Jaksa mengatakan berkas dakwaan sah untuk disidangkan. Agenda sidang lanjutan akan digelar lagi pada Rabu pekan depan.

Jaksa mengaku, terdakwa akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 76e UU Perlindungan Anak, KUHP dan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Ancaman kurungannya 20 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Sasongko memastikan akan berusaha melawan dengan segala proses hukum yang ada saat ini.

"Karena nota keberatan kita ditolak sama jaksanya. Nanti kita hadirkan ahli untuk meringankan hukumannya," terang Budi.

Baca Juga: Sidak ke PN Semarang, Ombudsman Temukan Ruang Menyusui Jadi Gudang

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya