Keuskupan Semarang Izinkan Misa di Gereja, Jemaat Dibatasi Umur

Selain itu penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat

Semarang, IDN Times - Uskup Agung Semarang, Monsinyur Robertus Rubiyatmoko memastikan akan mulai menguji coba pelaksanaan normal baru atau new normal di lingkungan gereja Katolik. Romo Rubi, sapaan intimnya, mengaku perayaan Ekaristi nantinya sudah bisa digelar di semua gereja Paroki, mulai 18 Juli 2020 mendatang.

1. Jemaat gereja wajib mematuhi protokol COVID-19

Keuskupan Semarang Izinkan Misa di Gereja, Jemaat Dibatasi UmurSuasana misa Sabtu sore di Gereja Bongsari Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Romo Rubi menekankan pelaksanaan new normal harus tetap mentaati aturan protokol COVID-19 yang ketat.

"Bapa Uskup mengingatkan bahwa pelaksanaan misa di gereja dan kapel bisa digelar mulai 18 Juli, tapi harus mematuhi protokol kesehatan. Sehingga ibadah para jemaat dapat berjalan dengan sehat dan aman," kata Ketua Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan, Keuskupan Agung Semarang (HAK-KAS), Romo Eduardus Didik Cahyono saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (29/6).

Pihaknya telah menunjuk Pastor Edi Purwanto sebagai koordinator gugus tugas penanganan COVID-19 untuk Keuskupan Agung Semarang. Semua kegiatan misa dan ibadah lainnya, imbuhnya, saat ini harus melalui persetujuan dari tim gugus tugas dari Keuskupan Agung.

Baca Juga: Uskup Agung Semarang Masih Batasi Ibadah, Misa Online Dua Kali

2. Umat Katolik diminta tak lengah selama pandemik virus corona

Keuskupan Semarang Izinkan Misa di Gereja, Jemaat Dibatasi UmurPara OMK Gereja Paroki Bongsari sedang memasang alat pencuci tangan. Dok Gereja Paroki Bongsari Semarang

Romo Didik juga mengingatkan agar umat Katolik tak gegabah dalam mengikuti misa. Ia meminta para jemaat tidak boleh lengah dan sembrono selama pandemik COVID-19.

"Kita semua harus disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada. Hindari kerumunan, jaga jarak, harus pakai masker, cuci tangan dan memperhatikan asupan gizi dengan diimbangi berolahraga dan istirahat," terangnya.

Lanjutnya, "Jangan sampai Gereja menjadi klaster penularan COVID-19 karena keteledoran kita. Umat nantinya harus duduk di bangku gereja yang ditandai dengan simbol khusus. Lalu akan ada pengukuran suhu tubuh, cuci tangan dan memakai hand sanitizer."

3. Jemaat yang ikut misa dibatasi umur

Keuskupan Semarang Izinkan Misa di Gereja, Jemaat Dibatasi UmurRuang sekretariat Gereja Paroki Bongsari dipasangi kaca pembatas. Dok Gereja Paroki Bongsari Semarang

Ia yang juga sebagai pastor di Gereja Santa Theresia Paroki Bongsari mengimbau setiap jemaat mampu memutus mata rantai COVID-19 saat misa di gereja masing-masing. Disampaikannya jika awal misa 18 Juli 2020 nanti akan digunakan sebagai uji coba program new normal agar para jemaat terbiasa dengan perilaku yang baru. 

Selain penerapan protokol virus corona yang ketat, jumlah jemaat yang diizinkan ikut misa juga akan dibatasi.

"Yang boleh ikut misa yang usianya 10 tahun hingga 65 tahun dan tidak memiliki sakit bawaan. Bagi yang rentan, bisa beribadah via live streaming," ujar Romo Didik.

4. Durasi ibadah misa dipersingkat 30 menit

Keuskupan Semarang Izinkan Misa di Gereja, Jemaat Dibatasi UmurSejumlah umat menyambut patung Mater Dolorosa (Bunda Maria) yang akan ditakhtakan di Katedral Reinha Rosari, Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Jumat (2/4). Jumat Agung pada Pekan Suci Semana Santa diperingati umat Katolik setempat dan para peziarah dengan menggelar berbagai peribadatan dan prosesi perarakan. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Agar dapat mengindari resiko penularan COVID-19, Romo Didik bilang kini durasi ibadah misa mingguan, yang dipersingkat menjadi 30-45 menit.

Sementara saat ini, para pengurus Gereja Bongsari saat ini sedang menyiapkan tenaga tambahan yang bertugas mengarahkan umat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: 3 Saran Uskup Agung Semarang untuk Umat Katolik, Waspada Virus Corona

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya