Langgar Izin Tinggal, Puluhan Pekerja Tiongkok Dideportasi

Mereka tepergok sedang liburan

Semarang, IDN Times-Setidaknya 30 pekerja asing dari Tiongkok telah dideportasi oleh petugas gabungan dari Imigrasi. Pasalnya, mereka kedapatan melanggar izin tinggal selama berkunjung ke Semarang. 

1. Pekerja dari Tiongkok kepergok liburan ke sejumlah obyek wisata

Langgar Izin Tinggal, Puluhan Pekerja Tiongkok Dideportasitropicalcyclocross.com

Ma'mum, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang menyatakan, puluhan warga Tiongkok tersebut belakangan ini tepergok plesiran ke sejumlah obyek wisata lebih dari 50 hari dari batas yang ditentukan.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan sejak Januari sampai dengan bulan ini, ditemukan ada 13 warga asing asal Taiwan yang bermasalah. Kemudian terdapat 30 warga Tiongkok yang sudah kita deportasi. Karena mereka ternyata sudah over stay. Izin tinggalnya lebih dari 50 hari," ujar Ma'mun, usai menggelar pertemuan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), di Hotel Novotel, Jalan Pemuda, Semarang, Rabu (31/7).

Baca Juga: Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas Visa

2. Malahan ada pula warga Tiongkok yang dipekerjakan di pabrik semen

Langgar Izin Tinggal, Puluhan Pekerja Tiongkok Dideportasisemenindonesia.com

Tak cuma itu saja, ada warga Tiongkok yang bekerja di salah satu pabrik semen. Temuan itu ia dapatkan dari hasil pengecekan ke lapangan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen izin tinggalnya selama ini.

Baca Juga: Rawan Ricuh dan Narkoba, Ribuan Petugas Lapas dan Imigrasi Dikumpulkan

3. Kebanyakan mereka melanggar pemakaian visa

Langgar Izin Tinggal, Puluhan Pekerja Tiongkok Dideportasiunsplash.com/@fwed

Warga asing tersebut, katanya juga melanggar pemakaian visa sebagai kunjungan wisatawan maksimal selama 30 hari. Untuk pemakaian KITAS bagi warga asing hanya berlaku selama enam bulan. 

Di Semarang, pihaknya menemukan sekitar 156 perusahaan yang memakai jasa pekerja asing. Terbanyak ditemukan di Kecamatan Tugu. 

"Untuk itulah, kita sedang berusaha mencegah penyalahgunaan KITAS. Kita akan terjunkan Tim Pora untuk mengawasi secara ketat aktivitas mereka. Sebab, banyak orang asing di situ. Tergantung WNA bersangkutan, tujuan dia mau berapa lama di Indonesia," terangnya.

Baca Juga: Dua Warga Asing Suap Pejabat Imigrasi, KPK Lapor ke Negara Asal

4. Kota Semarang paling banyak dimasuki pekerja dari Tiongkok

Langgar Izin Tinggal, Puluhan Pekerja Tiongkok DideportasiIDN Times/Prayugo Utomo

Sedangkan dari data yang diperoleh dari kantor Imigrasi Semarang, terdapat tujuh daerah di Jateng yang kerap disusupi tenaga kerja asing. Ketujuh wilayah yang dimaksud antara lain, Kota Semarang, Grobogan, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kudus, Kendal dan Demak. 

Jumlah pekerja asing yang mendiami ketujuh wilayah itu sebanyak 2.185 orang. Mereka bekerja di 296 perusahaan. "Paling banyak mereka tinggal di Kota Semarang. Jumlahnya sudah mencapai 1.124 orang. Sebarannya ada di 160 pabrik," kata Ma'mun. 

Baca Juga: Modus WNA Beli Tanah Bali Secara Ilegal, Menikahi Orang Lokal & Cerai

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya