Penumpang 19 Stasiun KA di Jateng Naik 48 Persen Jelang Larangan Mudik

Kenaikannya setiap setahun sampai 300 penumpang yang datang

Semarang, IDN Times - Menjelang pemberlakuan larangan mudik, PT KAI Daop 4 Semarang mulai memperketat aturan bagi calon penumpang kereta api. Kepala PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan saat aturan tersebut diberlakukan pada 6--17 Mei 2021, mereka tidak lagi bisa seenaknya menaiki moda transportasi kereta api.

"Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub, ada verifikasi yang diberlakukan secara ketat bagi para pengguna kereta api. Semua kereta berhenti beroperasi pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tapi ada sejumlah pengecualian," kata Wisnu saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (3/5/2021). 

1. Hanya 3 KA yang beroperasi di Daop 4 Semarang

Penumpang 19 Stasiun KA di Jateng Naik 48 Persen Jelang Larangan Mudikwww.instagram.com/andiadiguna/

Wisnu bilang sesuai mekanisme yang diterapkan Kemenhub, nantinya hanya ada tiga KA yang masih beroperasi. Yaitu kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek, KA Maharani dan KA Kedungsepur. 

Ia menyebut, ketiga kereta api itu dioperasikan hanya untuk keadaan darurat. Bagi warga yang kepengin pulang kampung selama tanggal 6--17 Mei, imbuh Wisnu, harus mengantongi izin resmi dari pihak kantor kelurahan. Sementara bagi ASN Eselon IV, juga wajib membawa surat persetujuan dari atasannya. 

"Aturan itu sudah tertuang dalam edaran yang diterbitkan Kemenhub. Maka bagi penumpang kereta api yang menempuh perjalanan dalam waktu aturan larangan mudik, jadi wajib punya surat dari lurah atau yang ASN harus dapat persetujuan dari atasannya," ungkapnya. 

Baca Juga: Terdampak Larangan Mudik, Biro Travel Jateng Tagih Aksi Nyata Sandiaga Uno

2. Penumpang kereta api wajib buktikan punya urusan mendadak

Penumpang 19 Stasiun KA di Jateng Naik 48 Persen Jelang Larangan MudikSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Selain itu, di dalam surat izin yang ditandatangani lurah, warga juga harus membuktikan sedang punya keperluan mendadak seperti sakit dan sebagainya. Pihaknya sebagai operator kereta api nantinya akan melakukan verifikasi yang ketat untuk mengecek kebenaran alasan dari si penumpang kereta api tersebut. 

"Sesuai surat edaran Kemenhub, nantinya kita lakukan verifikasi. Dan warga hanya boleh naik di kereta jarak tertentu saja. Seperti tujuan Surabaya ke Semarang dan Surabaya ke Jakarta," bebernya. 

3. Arus penumpang kereta api melonjak 48 persen

Penumpang 19 Stasiun KA di Jateng Naik 48 Persen Jelang Larangan MudikIlustrasi Stasiun Kereta (IDN Times/Mardya Shakti)

Menjelang penerapan aturan pembatasan mudik, arus kedatangan penumpang kereta api di 19 stasiun jalur Pantura Jateng wilayah Daop 4 Semarang mengalami lonjakan sebesar 48 persen ketimbang kondisi normal. Rata-rata ada 300 penumpang setiap hari. 

"Lonjakan kedatangan penumpangnya gak signifikan karena masih bisa diantisipasi. Kira-kira kenaikannya 48 persen dibanding hari biasa. Sebab saat ini jumlah kereta api yang dioperasikan sangat terbatas," ujarnya. 

4. Porter dapat bantuan sembako gratis dari PT KAI

Penumpang 19 Stasiun KA di Jateng Naik 48 Persen Jelang Larangan MudikKepala Daop 4 Semarang memberikan bantuan sembako kepada para porter di Stasiun Tawang. IDN Times/Fariz Fardianto

Demi mendukung pelayanan maksimal, pihaknya memberikan bantuan paket sembako senilai Rp328 juta kepada para porter secara serentak di semua kantor perwakilan KAI di Indonesia. 

Bagi Wisnu, porter menjadi ujung tombak PT KAI yang bertugas membantu mengangkat barang-barang bawaan penumpang kereta sekaligus memberi informasi perjalanan dan fasilitas di dalam stasiun. 

"Di wilayah kita ada 112 porter yang dapat bantuan. Mencakup porter di Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, dan Cepu. Bantuan ini untuk meringankan beban porter yang selama pandemik terdampak penurunan jumlah penumpang kereta api," terangnya. 

Baca Juga: Ini Lho 9 Rute Kereta Api dengan Pemandangan Paling Epik se-Asia!

https://www.youtube.com/embed/EXoKAQvml2I

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya