Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu Polisi

Korban merasa tertipu

Solo, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Solo telah menerjunkan tim cyber crime untuk menelusuri pelaku pelecehan yang bekerja di salah satu perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) abal-abal. 

Kasus ini bermula saat nama salah satu korban menjadi viral di media sosial gara-gara gagal melunasi utang. Alih-alih diselesaikan dengan cara yang baik, foto korban kemudian disebarkan di media sosial.

Parahnya, ada tambahan kalimat berbau pornografi, bahwa korban rela melakukan apa saja asal bisa melunasi utangnya di aplikasi pinjam online (pinjol). Penyebaran foto itu diduga dilakukan pihak pinjol tersebut.

1. Korban merupakan buruh pabrik garmen di Sukoharjo

Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu Polisifbi.gov

Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengungkapkan, keberadaan pelaku saat ini sedang diburu oleh tim gabungan atas laporan yang dibuat oleh salah satu korban berinisial YI.

Rifai bilang YI merupakan buruh pabrik garmen di Sukoharjo. "Korban sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Rabu kemarin. Dia merasa dirugikan karena fotonya dipajang di grup medsos dengan disertai tulisan yang tidak senonoh," kata Rifai saat dikontak IDN Times, Sabtu malam (27/7).

Baca Juga: Tips Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

2. Wakapolresta: Pinjaman kredit yang ditawarkan fintech menyesatkan

Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu PolisiANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Rifai mengungkapkan, pelacakan dilakukan ke sejumlah akun perusahaan fintech yang beroperasi di kawasan Solo Raya.

Modus perusahaan fintech dengan mengobral layanan pinjaman kredit kepada masyarakat, kata Rifai selama ini cenderung menyesatkan.

Baca Juga: Bukan Hanya Fintech yang Bandel, Konsumen Diminta Taati Etika Pinjaman

3. Polisi kumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti tagihan hingga screenshot medsos

Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu Polisipexels.com/@romanp

Seperti yang dialami YI, menurut Rifai, korban yang semula meminjam uang Rp1 juta kemudian mendadak ditagih selang dua hari pasca peminjaman dengan alasan yang tak masuk akal.

"Dari yang awalnya pinjam sejuta, korban baru dikasih Rp600 ribu. Nah, baru dua hari minjem, secara tak terduga ditagih oleh fintech yang bersangkutan. Karena belum bisa bayar, foto korban dipajang di medsos sambil diberi tulisan penawaran kayak jual diri. Ada dugaan korban dilecehkan. Barang bukti saat ini sedang kita kumpulkan. Mulai foto screenshot grup medsos, foto korban sama surat tagihan utangnya juga," ujar Rifai.

4. Pelaku beroperasi melalui jejaring medsos

Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu Polisiunsplash.com/ROBIN WORRALL

Pihaknya menyatakan penyelidikan kasus itu kemungkinan butuh waktu lama. Sebab, pelakunya saat ini beredar di dunia maya. "Baru satu korban yang melapor. Kita sedang merancang pasal untuk menjerat pelakunya. Tapi agak butuh waktu untuk mengungkap pelakunya karena sebarannya dari medsos," bebernya.

Baca Juga: Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih Dipilih

5. Masyarakat disarankan pinjam uang langsung ke bank

Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu PolisiANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Agar kejadian seperti ini gak terulang lagi, pihaknya menyarankan kepada masyarakat agar jangan gampang percaya dengan janji manis yang ditawarkan fintech . Menurutnya, jual-beli barang via daring juga bisa menjurus pada tindakan penipuan secara masif.

Kepolisian Solo mengimbau warga untuk lebih cermat memilih barang-barang maupun meminjam uang yang ditawarkan perusahaan secara daring. 

"Jangan teperdaya dengan harga miring yang ditawarkan via online. Datangi aja tokonya. Lihat langsung kualitas barangnya. Biar gak mudah tertipu. Kalau mau pinjam uang, ya datang aja ke BPR atau bank-bank umum lain, minimal bisa mengantisipasi tindakan penipuan atau penggelapan," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegal

Topik:

  • Yogie Fadila
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya