Usut Kematian KPPS, Ombudsman Desak Polisi Segera Autopsi Ulang

Dana santunan ternyata belum dicairkan

Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan autopsi ulang terhadap para petugas KPPS maupun anggota TPS yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2019. Desakan itu muncul karena sampai saat ini penyelidikan kasus tersebut tidak menemukan titik terang. 

"Kita perhatikan data korban meninggal ini masih sebatas audit verbal saja. Padahal itu belum bisa dijadikan patokan data permanen karena masih terus berjalan," kata Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabaruddin Hulu, kepada IDN Times, (29/5).

1. Autopsi ulang jadi cara paling rasional untuk menuntaskan kasus kematian KPPS

Usut Kematian KPPS, Ombudsman Desak Polisi Segera Autopsi UlangIDN Times/Fariz Fardianto

Baca Juga: Ombudsman: Negara Perlu Minta Maaf Atas Meninggalnya Petugas Pemilu 

Menurut dia, proses autopsi ulang bisa menjadi satu-satunya cara paling rasional untuk membongkar kasus kematian ratusan KPPS dan anggota TPS. Asumsi kepolisian yang tidak disertai bukti kuat tidak akan bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sabaruddin menilai selama ini kepolisian hanya berasumsi tanpa menunjukkan bukti akurat.

"Kalau hanya lisan dengan menebar asumsi-asumsi itu belum cukup bukti. Di Jateng memang belum ditemukan kejanggalan,  tapi pembuktian bisa dilakukan polisi. Satu-satunya cara ya harus dilakukan autopsi ulang karena nanti akan ketahuan riwayat sakitnya korban. Saya kira, atas nama negara demi mengungkap kasus pidana, langkah ini bisa dilakukan," terangnya.

2. KPU terbukti melakukan maladministrasi dalam merekrut KPPS

Usut Kematian KPPS, Ombudsman Desak Polisi Segera Autopsi UlangIDN Times/Calledasia

Baca Juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK

Sabaruddin melanjutkan KPU mulai tingkat kabupaten/kota sampai pusat telah melakukan maladministrasi dalam proses seleksi KPPS dan pengawas TPS dalam Pemilu 2019. Sebab, setiap petugas tidak pernah diberi perlindungan hukum yang cukup. Selain itu, honor bagi petugas juga tidak ada patokan yang pasti. Termasuk jam kerja di lapangan yang terkesan diforsir.

Pihaknya sempat mengonfirmasi hal itu secara langsung kepada KPU Jateng beberapa waktu lalu. Namun, dia menyayangkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu malah lempar tanggung jawab. 

"Mereka justru bilang bahwa aturannya diambil dari pusat. Nah, sekarang perlu kita dorong pemerintah harus memperhatikan keluarga korban, misalnya pendidikan anak-anaknya," ujar Sabaruddin. 

3. Pemerintah masih abai terhadap korban yang mengalami luka-luka

Usut Kematian KPPS, Ombudsman Desak Polisi Segera Autopsi UlangIDN Times/Imam Rosidin

Sabaruddin juga menyesalkan ketidakpastian pemerintah dalam memberikan santunan kepada keluarga korban, terutama untuk petugas yang mengalami cacat. 

"Karena kami melihat pelayanannya cukup, tapi jumlah santunannya belum diberikan seluruhnya kepada keluarga korban di daerah," ujarnya.

Sabaruddin menjelaskan maladministrasi juga muncul dari batasan usia petugas yang direkrut. Dari data surat keterangan kesehatan yang jadi syarat perekrutan KPPS, diketahui kebanyakan petugas yang lolos seleksi telah berusia di atas 40 tahun.

Dengan mempekerjakan petugas yang sudah tua, katanya KPU tidak melakukan upaya antisipasi di lapangan.

"Yang dilihat sekarang kan dari segi umur hanya ada batasan minimal saja. Ini ada potensi kelalaian KPU dalam merekrut petugas. Ada dugaan maladministrasi," kata dia.

4. Dana santunan hanya dialokasikan dari KPU

Usut Kematian KPPS, Ombudsman Desak Polisi Segera Autopsi UlangIDN Times/Aan Pranata

Menurut Sabaruddin, saat ini patokan nilai santunan masih membingungkan keluarga korban. Lebih aneh lagi, semua pemberian dana santunan sepenuhnya dibebankan kepada KPU.

"Dana santunannya belum diberikan merata kepada keluarga korban. Anggarannya diambilkan dari KPU juga. Saya kira pemerintah harus merevisi ulang aturan kerja KPPS dan pengawas TPS saat Pemilu," kata Sabaruddin.

Baca Juga: Sering Disorot Saat Pemilu, Ini Loh Sejarah Dibentuknya KPU 

Topik:

Berita Terkini Lainnya