Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, UGM dan UII Kecam Aksi Teror

FH UGM dan UII satukan sikap

Kota Yogyakarta, IDN Times- Fakultas Hukum UGM dan Universitas Islam Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait tekanan dan teror diskusi “Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang rencananya digelar Jumat (29/5). Diskusi itu menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni’matul Huda.

Kedua institusi itu mengecam tindakan teror yang menimpa mereka yang terkait dengan diskusi tersebut. Padahal, kegiatan tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. 

1. Fakultas Hukum UGM mengecam sikap intimidasi rencana diskusi

Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, UGM dan UII Kecam Aksi Terorugm.ac.id

Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Dr Sigit Riyanto, mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana diskusi yang berujung pada pembatalan acara. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebeasan akademik. Menurut Sigit Riyanto, Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghomati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik.

"Kami juga mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait degan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik," kata Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya Sabtu (29/5).

Baca Juga: Rumah Guru Besar UII Diteror, Diduga Terkait Acara Diskusi 

2. FH UGM berjanji akan melindungi semua yang terlibat dalam acara diskusi

Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, UGM dan UII Kecam Aksi TerorPoster acara diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultan Hukum UGM sebelum penggantian judul/ Istimewa

Sigit Riyanto menambahkan pihaknya akan melindungi pihak yang mendapatkan tekanan psikologi dan ancaman teror.  Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.

"Dalam hal ini FK UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh pihak terkait serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika FH UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," ujarnya.

3. UII Kecam teror ke Prof Dr Ni'matul Huda

Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, UGM dan UII Kecam Aksi TerorInstagram.com/uiistory

Sikap senada disampaikan Universitas Islam Indonesia. Melalui Rektor UII,  Prof. Fathul Wahid, UII mengecam tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi Prof. Dr. Ni’matul Huda. Menurut Fathul, tindakan itu sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil," kata Fathul melalui keterangan tertulisnya.

Fathul juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan. Selain itu, UII juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal penuntasan kasus ini.

"Kami meminta Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum," ujarnya.

Baca Juga: 2 Candi Dibuka, Pelaku Wisata Diminta Terapkan Protokol COVID-19 

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya