4 Fakta Pengendara Fortuner, Acungkan Senjata Berakhir di Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria menodongkan pistol dari dalam mobilnya, usai menyenggol sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/4/21) dini hari, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Video viral itu pun menjadi trending topic, hingga memudahkan polisi melakukan penelusuran. Dari video yang beredar, tampak seorang pria mengacungkan pistol dari dalam mobilnya, sambil berteriak marah kepada sejumlah pengendara motor.
Berikut fakta-fakta terkait aksi koboi pengendara mobil Fortuner tersebut:
Baca Juga: Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol ala Koboi, Ditangkap Polisi
1. Pelaku menyenggol sepeda motor namun tak terima karena ditegur
Kejadian bermula saat pelaku yang berinisial MFA mengendarai mobil Fortunernya di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/21) dini hari.
Saat itu MFA mengemudikan mobilnya melintasi perempatan dengan kondisi lampu merah menyala, kemudian menyenggol sepeda motor yang dikendarai oleh seorang wanita. Usai ditegur oleh korban dan beberapa pengendara sepeda motor lainnya yang berada di lokasi, MFA tak terima dan menjadi kesal.
MFA pun berteriak marah-marah kepada orang-orang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ia lantas mengeluarkan senjata airsoft gun dari dalam mobilnya dan menodongkannya kepada orang-orang di TKP.
2. Keberadaannya dilacak berkat video yang viral di medsos
Dari video viral di media sosial, terlihat MFA mengemudikan mobil Fortuner dengan pelat nomor polisi B 1673 SJV. Berkat informasi dari video inilah polisi bisa menelusuri untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan nomor polisi tersebut.
Editor’s picks
Setelah melakukan pelacakan, polisi mendapatkan informasi kepemilikkan kendaraan serta alamat rumah yang tercantum. Petugas kemudian bergerak ke alamat tersebut, tepatnya di kawasan Patal Senayan.
Saat petugas tiba, pelaku sedang tidak berada di kediamannya. Kemudian pihak keluarga memberitahukan lokasi MFA berada.
3. Pelaku ditangkap di parkiran mal Jakarta
Dilansir dari ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, polisi telah berhasil menangkap MFA di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Pihak kepolisian akan menyidik MFA terkait peristiwa lalu lintas serta dugaan kepemilikkan senjata. Polisi juga akan memeriksa beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian, serta melakukan olah TKP untuk penyelidikan lebih lanjut.
4. Ditetapkan jadi tersangka dan ditahan
Polda Metro Jaya sudah menetapkan MFA
sebagai tersangka. Keputusan ini dibuat setelah Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata MFA.
"Gelar perkara sudah kami lakukan pagi tadi. Hasilnya, kami sudah menetapkannya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Yusri mengatakan, penyidik juga memutuskan untuk menahan MFA, dan mengeluarkan surat penahanannya.
MFA ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Karena memiliki senjata airsoft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Koboi Fortuner Viral Todong Warga Pakai Airsoft Gun