Catat! Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan untuk Nikah Beda Negara

Ada dokumen yang harus disiapkan baik oleh WNI maupun WNA

Jakarta, IDN Times – Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral baik di mata agama maupun hukum suatu negara. Untuk itu, tidak jarang persiapan pernikahan memakan energi dan waktu yang cukup lama.

Di Indonesia, terdapat hukum yang mengatur pelaksanaan pernikahan, termasuk soal dokumen yang diperlukan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Apabila pernikahan terjadi antara dua orang warga negara Indonesia (WNI), persiapan dan dokumen yang diperlukan relatif sederhana dan tidak terlalu rumit.

Namun lain halnya bila pernikahan beda negara, yakni pernikahan antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA) atau biasa dikenal dengan pernikahan campuran. Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan pernikahan beda negara? Ini penjelasan syarat pernikahan beda negara:

Baca Juga: 8 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja?

1. Dokumen wajib yang harus disiapkan WNA sebelum menikah dengan WNI

Catat! Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan untuk Nikah Beda NegaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Persiapan pernikahan beda negara membutuhkan berbagai dokumen persyaratan. Sayangnya, pengurusan dokumen pernikahan tersebut biasanya membutuhkan waktu cukup panjang, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan juga urusan imigrasi lainnya.

Oleh karena itu, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen tersebut dari jauh-jauh hari sebelum mengurus kebutuhan pernikahan lainnya.

Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen yang wajib dimiliki oleh WNA sebelum menikah dengan WNI adalah sebagai berikut:

  • Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
  • Akta Cerai jika sudah pernah kawin
  • Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
  • Surat keterangan domisili saat ini
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:

  • Akta kelahiran terbaru (asli)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  • Fotokopi paspor
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Seluruh surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah, kemudian dilegalisir oleh kedutaan negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen yang harus disiapkan WNI untuk pernikahan beda negara

Catat! Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan untuk Nikah Beda Negara

Adapun dokumen yang harus dipenuhi oleh WNI sebelum melaksanakan pernikahan beda negara adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan
  • Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang ditandatangani kedua mempelai)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Data orang tua calon mempelai
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah orang tua (hanya jika Anda anak pertama)
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  • Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh kedutaan asing:

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan
  • Fotokopi prenup (jika ada)

Sebelum menyerahkan seluruh dokumen persyaratan tersebut ke kedutaan, dianjurkan untuk memfotokopi terlebih dahulu sebagai data cadangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.

3. Di Indonesia, pernikahan beda negara dianggap sah bila memenuhi aturan-aturan ini

Catat! Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan untuk Nikah Beda NegaraIlustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dilansir dari kemlu.go.id, pernikahan beda negara akan dianggap sah dalam hukum Indonesia bila memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang berikut ini:

  • Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

  • Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan:

(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang  berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.

  • Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

4. Enam hal yang bisa terjadi dari pernikahan beda negara

Catat! Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan untuk Nikah Beda NegaraIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pernikahan antara WNA dan WNI tentu saja memiliki berbagai kemungkinan yang akan muncul, antara lain:

  • Perbedaan budaya yang menimbulkan culture shock
  • Menambah wawasan seputar negara pasangan
  • Kesempatan mencoba kekayaan kuliner negara pasangan
  • Kemungkinan meninggalkan negara sendiri, termasuk karier dan keluarga
  • Mempelajari hukum dan ketentuan negara pasangan
  • Mengajari anak dua bahasa bahkan lebih

Baca Juga: Doa-doa Terbaik bagi Pasangan Baru Menikah, Termasuk di Malam Pertama

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya