Fakta-fakta Limbah B3, Bau Menyengat dan Berbahaya bagi Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pada Jumat, 19 Maret 2021, warga Depok dan Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan adanya bau menyengat yang tercium dan bahkan menimbulkan sesak napas. Setelah ditelusuri, bau tersebut diduga berasal dari kerusakan alat dan kebocoran gas di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
PPLI sendiri merupakan pabrik pengelolaan limbah yang berada di kawasan Nambo, Bogor. Bau menyengat yang sempat membuat warga heboh dan terganggu itu termasuk sebagai limbah B3. Lantas, apa itu limbah B3?
Baca Juga: Bau Menyengat di Depok dan Bogor, Kapolres Ungkap Ini Sumbernya
1. Pengertian limbah B3 dan sumbernya
Dikutip dari jdih.menlhk.co.id, limbah adalah sisa-sisa yang dihasilkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu. Sedangkan B3 merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun yang meliputi zat atau komponen yang mampu mencemarkan lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia seperti menimbulkan sesak napas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.12, limbah B3 diartikan sebagai sisa dari usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sektor seperti industri, pariwisata, pelayanan kesehatan, bahkan domestik rumah tangga.
2. Pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP 101 Tahun 2014
Ada aturan dan tata cara pengelolaan limbah B3, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dalam peraturan itu, setiap orang dan usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah sesuai ketentuan.
Editor’s picks
Peraturan pengelolaan ini berlaku bagi semua jenis limbah B3, baik dari sumber spesifik maupun tidak spesifik, limbah B3 yang kedaluwarsa, tumpah, maupun yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3.
3. Karakteristik limbah B3, ada cairan yang mudah terbakar
Limbah B3 memiliki beberapa karakteristik, yang kemudian akan digunakan sebagai dasar penyimpanan limbah B3.
Beberapa macam karakteristik limbah B3 antara lain: cairan mudah terbakar, padatan mudah terbakar, reaktif, mudah meledak, beracun, cairan mudah korosif, infeksius, dan berbahaya terhadap lingkungan.
4. Penyimpanan limbah B3 harus memenuhi standar
Tempat penyimpanan limbah B3 harus memenuhi standar perancangan guna menghindari bahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, terutama bila terjadi tumpahan yang diakibatkan kesalahan dalam penanganan penyimpanan.
Selain itu, fasilitas penyimpanan limbah B3 harus dilengkapi dengan sarana penunjang dan tata ruang yang tepat, sehingga penyimpanan limbah B3 aman bagi lingkungan. Sarana penunjang tersebut antara lain adalah kolam penampungan darurat dan peralatan penanganan tumpahan.
Baca Juga: Bau Menyengat karena Pipa Limbah Bocor, Seorang Warga Dilarikan ke RS