Mau Nikah? Ini Persyaratan Menikah untuk Calon Pengantin Wanita

Pernikahan harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat agama

Jakarta, IDN Times – Dalam Islam, pernikahan merupakan bagian dari ibadah untuk menyempurnakan agama. Dengan pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan bersama-sama membangun rumah tangga dan melahirkan generasi penerus. 

Untuk itulah, pernikahan harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin, termasuk memenuhi rukun dan syaratnya baik sesuai ajaran agama maupun berdasarkan hukum negara.

Bagi kamu para perempuan yang ingin menikah dan sedang mempersiapkan pernikahan, berikut ini beberapa hal dan persyaratan yang perlu diketahui.

Baca Juga: Nikah di KUA, Ini Tata Cara, Biaya dan Syarat Terbaru 2021

1. Rukun Nikah dalam Islam

Mau Nikah? Ini Persyaratan Menikah untuk Calon Pengantin WanitaIlustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Setidaknya ada 5 rukun wajib dalam pernikahan, agar pernikahan tersebut sah di mata agama.

Di antara kelima rukun tersebut, salah satunya adalah harus ada mempelai wanita dalam sebuah pernikahan. Selain itu, wanita yang boleh dinikahi adalah wanita yang halal untuk diperistri antara lain tidak sedang hamil atau dalam masa iddah.

Selain kehadiran mempelai wanita, rukun nikah dalam Islam lainnya meliputi:

  • Mempelai laki-laki
  • Wali nikah untuk mempelai perempuan,
  • Dua orang laki-laki sebagai saksi nikah
  • Ijab dan qabul

2. Persyaratan Nikah di KUA Bagi Calon Pengantin Wanita

Mau Nikah? Ini Persyaratan Menikah untuk Calon Pengantin WanitaIlustrasi pernikahan. IDN Times/Surya Aditya

Dikutip dari puspa.kemenagbadung.id, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum melaksanakan pernikahan, terutama bila hendak menikah di KUA.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pengantin wanita sebelum melaksanakan pernikahan di KUA antara lain:

  • Surat pengantar nikah yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah (Model N1)
  • Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2)
  • Formulir persetujuan calon pengantin (Model N4)
  • Surat izin dari orang tua/wali (Model N5)
  • Pas foto ukuran 2x3 dan ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 4 lembar. Serta pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background berwarna biru, berbusana sopan dan rapi
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/keterangan lahir dan Ijazah
  • Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin, dan fotokopi KTP dua orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa
  • Fokokopi KTP dan kartu keluarga wali bagi calon pengantin wanita
  • Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah orang tua calon pengantin wanita
  • Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita
  • Surat keterangan sudah pernah atau belum pernah kawin dari desa/kelurahan
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai atau akta kematian/surat keterangan kematian (Model N6) dari kepala desa/lurah bagi duda/janda ditinggal mati
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan sesuai KTP bagi calon pengantin yang menikah di KUA luar wilayah domisili
  • Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  • Surat izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI
  • Sertifikat Pengislaman bagi muallaf
  • Surat Izin dari kedutaan/konsulat dalam bahasa Indonesia bagi calon pengantin warga negara asing dilengkapi dengan fotokopi paspor, akta kelahiran (yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia) dan kitas/visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
  • Surat taukilwalibilkitabah bagi wali calon pengantin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah

Kemudian, perlu diingat bahwa waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

3. Syarat Menikah Menurut Ajaran Islam

Mau Nikah? Ini Persyaratan Menikah untuk Calon Pengantin WanitaIlustrasi Akad Nikah dimasa Pandemi COVID-19. IDN Times/Andri NH

Selain memenuhi persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan secara legal sesuai ketentuan hukum negara Indonesia, pernikahan juga harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat agama.

Setidaknya ada lima syarat wajib untuk menikah menurut ajaran Islam, yaitu:

  • Kedua mempelai beragama Islam
  • Mempelai laki-laki bukan muhrim bagi calon istri
  • Mempelai laki-laki mengetahui wali akad nikah
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
  • Tidak ada unsur paksaan

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah secara Online

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya