Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Dilakukan sebelum waktu salat Idul Fitri dimulai

Jakarta, IDN Times – Zakat fitrah termasuk sebagai salah satu amalan yang menyempurnakan bulan Ramadan bagi setiap orang. Menunaikan zakat fitrah biasanya dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Termasuk sebagai ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW, perintah Rasul untuk umat muslim agar menunaikan zakat fitrah tercantum dalam hadis riwayat sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Setiap umat muslim yang memenuhi kriteria, wajib hukumnya untuk membayarkan zakat fitrah atas dirinya.

Meski begitu, zakat tak wajib ditanggung sendiri, melainkan bisa ditanggung oleh seseorang yang menafkahi. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah bagi anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya. Berikut ini ketentuan bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki. 

Baca Juga: Cek! Apa Kamu Sudah Penuhi Syarat Wajib Zakat Mal alias Zakat Harta?

1. Bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-lakiM. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Sebelum menunaikan zakat fitrah, harus terlebih dahulu diawali dengan membaca niat. Meski dibaca dalam hati, niat merupakan bentuk kemantapan hati dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda sesuai dengan untuk siapa zakat tersebut dibayarkan. Sehingga penting untuk kita mengetahui masing-masing bacaan niat zakat fitrah sebelum menunaikannya.

Dikutip dari nu.or.id, niat yang dibaca ketika hendak membayar zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Hukum dan keutamaan zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-lakiIlsutrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Zakat fitrah hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat menunaikannya sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Bertemu dengan Ramadan atau masih hidup saat Ramadhan
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari Idul Fitri

Sama seperti ibadah lainnya, zakat fitrah juga memiliki beberapa keutamaan atau manfaat dari melaksanakannya antara lain:

  • Mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan
  • Bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu
  • Berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya agar dapat dirasakan oleh semua orang

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

3. Besaran zakat fitrah sesuai peraturan pemerintah

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-lakiIlustrasi panitia penerima dan penyaluran zakat fitrah mengumpulkan beras yang dibayarkan warga. (ANTARA/Irwansyah Putra)

Ada beberapa jenis barang yang bisa dijadikan sebagai alat pembayaran zakat fitrah.

Dilansir dari baznas.go.id, membayar zakat fitrah besarannya setara beras 3,5 liter per jiwa atau dengan makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa. Perhitungan ini sesuai dengan konsep 1 sha’ kurma atau gandum yang diajarkan pada jaman Rasulullah.

Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40 ribu per orang.

Itu dia niat bayar zakat untuk anak laki-laki beserta  hukum dan besaran zakat yang wajib dikeluarkan, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Topik:

  • Anata Siregar
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya