Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Zakat fitrah kita bisa dibayarkan orang lain

Jakarta, IDN Times – Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini sesuai ajaran Rasulullah SAW yang tercantum dalam hadis riwayat sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Membayar zakat fitrah dilakukan dengan mengamalkan makanan pokok dengan takaran tertentu, maupun sejumlah uang dengan besaran tertentu yang kemudian diberikan kepada mereka yang berhak.

Meski wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim, membayar zakat tidak wajib ditanggung sendiri, melainkan bisa ditanggung oleh seseorang yang menafkahi. Misalnya, seorang kepala keluarga yang menanggung hidup keluarganya termasuk isteri serta anak-anak, wajib menanggung zakat fitrah anggota keluarga yang ditanggungnya.

Baca Juga: Cek! Apa Kamu Sudah Penuhi Syarat Wajib Zakat Mal alias Zakat Harta?

1. Bacaan niat zakat fitrah untuk istri

Niat Zakat Fitrah untuk IstriIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Sebelum menunaikan zakat fitrah, harus terlebih dahulu diawali dengan membaca niat. Meski dibaca dalam hati, niat merupakan bentuk kemantapan hati dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda sesuai dengan untuk siapa zakat tersebut dibayarkan. Sehingga penting untuk kita mengetahui masing-masing bacaan niat zakat fitrah sebelum menunaikannya.

Dikutip dari nu.or.id, niat yang dibaca ketika hendak membayar zakat fitrah untuk istri adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Hukum dan keutamaan zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk IstriPanitia zakat fitrah di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Denpasar, Bali, menerapkan layanan penerimaan zakat fitrah dengan metode nontunai melalui rekening bank sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Umumnya, menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal hingga akhir Ramadan, tepatnya sebelum salat Idul Fitri dimulai. Sehingga, ibadah ini termasuk sebagai penutup ibadah puasa Ramadan yang dapat menutupi segala kekurangannya.

Zakat fitrah hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat menunaikannya sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Bertemu dengan Ramadan atau masih hidup saat Ramadhan
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari Idul Fitri

Sama seperti ibadah lainnya, zakat fitrah juga memiliki beberapa keutamaan atau manfaat apabila dilaksanakan, antara lain:

  • Menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan
  • Bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu
  • Berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya agar dapat dirasakan oleh semua orang

Baca Juga: 4 Rukun Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Ketahui

3. Ketentuan besaran membayar zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk IstriPembayaran zakat yang dilakukan ASN dan karyawan BUMD di Kota Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Ada beberapa jenis barang yang bisa dijadikan sebagai alat pembayaran zakat fitrah. Dilansir dari baznas.go.id, membayar zakat fitrah besarannya setara beras 3,5 liter per jiwa atau dengan makanan pokok seberat 2,5 kg per orang.

Perhitungan ini sesuai dengan konsep 1 sha’ kurma atau gandum yang diajarkan pada jaman Rasulullah. Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zekat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan keputusan SK Ketua BAZNAS No 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40 ribu per orang.

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Lho Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Topik:

  • Anata Siregar
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya