Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

Dibaca ketika mewakilkan orang lain membayar zakat fitrah

Jakarta, IDN Times – Zakat fitrah adalah sebuah amalan wajib bagi setiap umat muslim, khususnya mereka-mereka yang memenuhi syarat melaksanakannya.

Amalan ini termasuk sebagai ibadah, bahkan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Membayar zakat fitrah dilakukan dengan mengamalkan sesuatu kemudian memberikannya kepada mereka yang berhak.

Bila sesuai dengan ajaran Rasulullah, barang yang diguanakan ialah kurma atau gandum, namun di Indonesia sendiri umumnya menggunakan beras, makanan pokok maupun sejumlah uang dengan besaran yang telah ditentukan.

Meski wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim, membayar zakat tidak wajib ditanggung sendiri, bahkan bisa diwakilkan orang lain.

1. Bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan

Niat Zakat Fitrah untuk Orang LainIlustrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Zakat fitrah harus diawali dengan membaca niat, sama seperti ibadah-ibadah lain pada umumnya.

Adapun bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda sesuai dengan untuk siapa zakat tersebut dibayarkan.

Dikutip dari nu.or.id, niat yang dibaca ketika hendak membayar zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Doa Sahur dan Doa Berbuka Puasa pada Bulan Ramadan 

2. Hukum dan keutamaan zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Orang LainIlustrasi penerima zakat. IDN Times/Hendra Simanjuntak

Umumnya, menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal hingga akhir Ramadan, tepatnya sebelum salat Idul Fitri dimulai.

Sehingga, ibadah ini termasuk sebagai penutup ibadah puasa Ramadan yang dapat menutupi segala kekurangannya.

Zakat fitrah hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat menunaikannya sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Bertemu dengan Ramadan atau masih hidup saat Ramadhan
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari Idul Fitri

Sama seperti ibadah lainnya, zakat fitrah juga memiliki beberapa keutamaan atau manfaat dari melaksanakannya antara lain:

  • Mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan
  • Bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu
  • Berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya agar dapat dirasakan oleh semua orang

3. Besaran zakat fitrah yang harus dibayar

Niat Zakat Fitrah untuk Orang LainPembayaran zakat yang dilakukan ASN dan karyawan BUMD di Kota Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Ada beberapa jenis barang yang bisa dijadikan sebagai alat pembayaran zakat fitrah.

Dilansir dari baznas.go.id, membayar zakat fitrah besarannya setara beras 3,5 liter per jiwa atau dengan makanan pokok seberat 2,5 kg per orang.

Perhitungan ini sesuai dengan konsep 1 sha’ kurma atau gandum yang diajarkan pada jaman Rasulullah.

Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zekat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per orang.

Baca Juga: Bukan Cuma Bersihkan Harta, Ini 5 Fungsi Zakat yang Utama

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya