Seleksi P3K 2021 Segera Dibuka, Guru Diberi Kesempatan 3 Kali

Selain guru, ada juga lowongan sektor lain

Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Seleksi Aparatur Sipil Negara (SASN) 2021 akan segera dilaksanakan. Sejak beberapa tahun belakangan, SASN dilaksanakan secara daring melalui portal satu pintu dengan sistem yang telah terintegrasi serta memudahkan para pelamar. Terlebih lagi di tengah situasi pandemik COVID-19 dan pembatasan sosial, sistem online ini dinilai semakin berguna.

Portal satu pintu tersebut berlaku untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Sekolah Kedinasan. Pelamar hanya perlu mengunggah data yang diperlukan dan proses verifikasi akan langsung berjalan.

Bagi kamu yang berminat mendaftar seleksi P3K 2021, berikut informasi yang harus diperhatikan:

Baca Juga: 5 Perbedaan Seleksi Guru Honorer P3K 2021 dan Sebelumnya

1. P3K memiliki hak mendapatkan gaji dan tunjangan

Seleksi P3K 2021 Segera Dibuka, Guru Diberi Kesempatan 3 Kali(Ilustrasi CPNS) IDN Times/Imam Rosidin

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K seperti dilansir dari laman jdih.bssn.go.id, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Masa berlaku perjanjian kerja bagi P3K adalah paling singkat selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, seperti pencapaian, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selama masa kerja, P3K memiliki hak mendapatkan gaji dan tunjangan. Adapun gaji dan tunjangan bagi P3K berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS di Indonesia.

2. Dimulai pada Mei hingga Juni, dan terbagi menjadi tiga tahap

Seleksi P3K 2021 Segera Dibuka, Guru Diberi Kesempatan 3 KaliIlutrasi pemeriksaan berkas (IDN Times/Yuda Almerio)

Dikutip dari bkn.go.id, Humas BKN Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyatakan, pendaftaran seleksi P3K akan dimulai pada Mei hingga Juni 2021.

Suharmen mengatakan pelaksanaan P3K guru akan terbagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama pada Agustus 2021, tahap kedua pada Oktober 2021 dan tahap ketiga dilaksanakan pada Desember 2021.

Proses pendaftaran seleksi P3K akan melalui portal yang terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing pelamar.

Selain itu, sistem portal pendaftaran juga akan terintegrasi untuk pengecekan data berupa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), akreditasi program studi atau universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi untuk validasi pendidikan pelamar, dan data pokok pendidikan (Dapodik) pelamar.

3. Mengikuti seleksi P3K Guru diberikan batas hingga tiga kali

Seleksi P3K 2021 Segera Dibuka, Guru Diberi Kesempatan 3 KaliIlustrasi tes SKD CPNS (IDN Times/Dokumen)

Seleksi P3K Guru memberikan masing-masing pelamar kesempatan atau batas waktu untuk mengikuti seleksi hingga tiga kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Selain itu, dalam pelaksanaan seleksi P3K Guru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjadi pelaksana dari setiap kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sesuai dengan PP No 49 Tahun 2018 tentang P3K.

4. Program Satu Juta Guru, terbuka bagi guru honorer dan lulusan profesi guru

Seleksi P3K 2021 Segera Dibuka, Guru Diberi Kesempatan 3 KaliIlustrasi guru pppk (IDN Times/Hilmansyah)

Dilansir dari itjen.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, seleksi P3K Guru merupakan upaya pemerintah menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Pada pelaksanaan SASN 2021, pemerintah mengadakan program satu juta guru di luar PNS untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri di Indonesia.

Nadiem juga menyampaikan ada dua kriteria yang bisa mengikuti seleksi P3K Guru untuk program satu juta guru, yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan bagi para lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

5. Syarat bagi calon pelamar seleksi P3K di semua sektor

Seleksi P3K 2021 Segera Dibuka, Guru Diberi Kesempatan 3 KaliIlustrasi. Peserta CPNS. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Merujuk pada buku seleksi P3K 2019 yang terdapat di laman situs ssp3k.bkn.go.id, ada tiga sektor kelompok tugas atau jabatan yang tersedia pada seleksi P3K, yakni kelompok tugas tenaga pendidik guru dan dosen, kelompok tugas tenaga kesehatan, dan kelompok tugas penyuluh pertanian.

Adapun syarat pada masing-masing sektor tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kelompok Tugas Tenaga Pendidik

a. Guru

  • Berusia maksimal 59 tahun pada 1 April 2019.
  • Pendidikan minimal S-1/D-IV jurusan relevan dengan mata pelajaran kurikulum.
  • Masih aktif mengajar, memiliki Surat Penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  • Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar.

b. Dosen

  • Terdaftar sebagai dosen pada PTNB.
  • Telah mengabdi paling sedikit dua tahun.
  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.

2. Kelompok Tugas Tenaga Kesehatan

  • Berusia maksimal 59 tahun pada 1 April 2019 (khusus untuk Dokter).
  • Memiliki pendidikan minimal D-III di bidang kesehatan.
  • Memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR Internship), kecuali untuk Epidemolog, Entomology, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Kelompok Tugas Penyuluh Pertanian

  • Usia lebih dari 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun/maksimal 57 tahun.
  • Minimal pengalaman kerja lima tahun.
  • Berijazah paling rendah SMK bidang pertanian.
  • Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat Inseminator.
  • Bertugas di desa (SK Menteri/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi).

Baca Juga: Siap-siap, Kemenag Buka 36.000 Lowongan CPNS dan P3K

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya