Aksi Mahasiswa Minta Gubernur Mundur, Herman Deru: Saya Tidak Berani

Semua kehendak tuhan, Gubernur tak jamin 2020 tidak ada asap

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya hadir dan menerima aksi demo para aliansi mahasiswa/mahasiswi se-Sumsel, di Halaman Kantor Pemprov Sumsel, Selasa (17/9), sekitar pukul 17:00 WIB.

"Terima kasih sudah menunggu. Saya baru hadir di sini karena memantau lahan. Saya berdiri ini, artinya yang kalian tunggu tidak berbohong, kita siap menerima masukan dan saran. Duduk bersama seperti ini menumbuhkan konspirasi bagaimana mengatasi karhutla," kata Herman Deru di hadapan mahasiswa.

Hanya saja, orang nomor satu di Sumsel ini tidak menyetujui seluruh tuntutan yang diberikan oleh mahasiswa gerakan Sumsel asap. Di antara enam tuntutan, Herman Deru menolak mundur dari jabatan, apabila tahun 2020 masih terjadi kebakaran hutan dan lahan yanh berakibat kabut asap.

"Siapa yang menjamin kehendak tuhan, tahun 2020 tidak ada asap. Saya tidak berani, kehendak Allah siapa yang tahu. Permintaan itu (mundur dari jabatan) adalah konyol," ujarnya.

Menurut Herman Deru, penolakannya tidak ingin mundur dari jabatan memiliki alasan logis. Karena data ISPU di Sumsel itu fluktuatif, kategori baik, sedang, tidak sehat dan membahayakan bisa berubah setiap hari.

"Hari ini saja di sekitar lingkungan kita berada ini pada nilai 60 pada kategori sedang, bahkan pernah memuncak sebelumnya di kategori tidak sehat di atas 100," jelasnya.

"Ini banyak pengaruh, banyak angin, pihak BPBD sudah bekerja maksimal dan 24 jam, harusnya masih ada dua titik lagi tambahan di Ogan Ilir dan Muaraenim. Sudah diinstruksikan kepada bupati. Terima kasih kepada kalian, dengan ini artinya mahasiswa bisa menambah spirit terhadap pemimpin daerah dengan kehadiran masalah," sambung dia.

Sempat terjadi kericuhan, aksi damai pun berlanjut hingga Herman Deru akhirnya menyetujui tuntutan kecuali mundur dari jabatan. Tepat pukul 18:00 WIB, aksi unjuk rasa berakhir dengan penandatanganan surat kontrak. Tuntutan mahasiswa pada poin ke enam meminta Gubernur Sumsel mundur jika tahun 2020 tak bisa mengantisipasi kabut asap di revisi.

Koordinator Gerakan Sumsel Melawan Asap, Ni'matul Hakiki Vebri Awan, yang juga Presiden Mahasiswa Unsri itu mengatakan, sebagai ganti rugi penuntutan yang tidak disetujui, pihaknya meminta pemerintah daerah harus segera tangani permasalahan dengan cepat.

"Kami siap membantu turun ke lapangan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Kami terima, tetapi Bapak Herman Deru harus sigap menangani kasus ini jangan sampai ada lagi membahayakan masyarakat Sumsel," tandasnya.

Berikut poin-poin tuntutan aliansi mahasiswa/mahasiswi yang tergabung dalam organisasi gerakan melawan asap.

  1. Tangkap, Adili, dan cabut izin perusahaan pembakar lahan di Sumsel.
  2. Tindak tegas oknum pembakar lahan di wilayah Sumsel menurut perda No. 08 tahun 2016 pasal 17 dan 18 dan atau UU Nomor 32 tahun 2009.
  3. Tegaskan aturan hukum terkait pembukaan lahan sesuai pasal 56 UU 39 Tahun 2014
  4. Membentuk tim gugus tugas untuk melakukan mitigasi bencana karhutla serta pengawasan lahan gambut dan atau lahan yang rentan terbakar
  5. Memfasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat yang terkena dampak penyakit akibat karhutla secara gratis
  6. Menerbitkan SK Gubernur tentang "Kewajiban pencegahan karhutla oleh setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berkaitan dengan karhutla". Dan apabila Gubernur tidak bisa mengatasi antisipasi masalah kabut asap tahun 2020, silahkan Gubernur Sumsel Herman Deru mundur dari jabatan.

Baca Juga: Aksi Kabut Asap Ricuh, Tiga Mahasiswa Unsri Terkena Pukulan Polisi

Baca Juga: Mahasiswa Pilih Menetap di Pemprov, jika Tuntutan Mereka Tak Disetujui

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya