Pemerintah Izinkan Warga Luar Masuk Palembang Saat PSBB

Asal dengan tujuan yang terkait urusan pekerjaan

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) memperbolehkan masyarakat melewati, atau masuk ke kota Palembang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberian izin bagi warga luar khusus bagi orang yang bekerja di Palembang saat PSBB. Warga itu diharuskan menunjukan surat keterangan agar bisa mengakses masuk Palembang.

"Warga luar wilayah masih boleh masuk kalau dia bekerja di Palembang. Misal mereka yang tinggal di Banyuasin tapi kerja di Palembang. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (20/5).

Baca Juga: Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBB

1. Warga diwajibkan periksa suhu tubuh di posko pemeriksaan

Pemerintah Izinkan Warga Luar Masuk Palembang Saat PSBBPenyetopan kendaraan di Posko Check Point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Syarat yang harus dipenuhi pekerja tersebut, kata Agus, meliputi kewajiban surat tugas dari instansi tempat bekerja dengan menaati peraturan jumlah penumpang, termasuk pembatasan yang telah ditetapkan.

"Karena saat ke luar masuk ada posko pengecekan subu tubuh, surat sehat rapid test lebih baik untuk menunjang kondisi badan," katanya.

Lebih lanjut Agus menegaskan, dirinya mengingatkan agar warga lain di luar daerah siap-siap putar arah, khususnya yang ingin mudik. Sebab petugas lapangan dipastikannya melarang bepergian untuk mudik.

"Nantinya juga akan ada pengecekan dan lain sebagainya. Itu sudah sesuai dengan protokol yang berlaku," singkat dia.

2. Posko keamanan PSBB gabung pengawasan Operasi Ketupat Musi

Pemerintah Izinkan Warga Luar Masuk Palembang Saat PSBBArus lalu lintas di Simpang Patal dari arah Jalan MP. Mangkunegara, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Saat ini sudah ada 13 titik pos Pengawasan dan Pengendalian Giat Pengaturan (Wasdalgatur) lalu lintas di Palembang. Sebelumnya titik check point itu berada di Terminal KM 12, Terminal Karya Jaya, OPI Jakabaring, Talang Putri dan Talang Jambe.

Dishub menambah lokasi di Kolonel H Burlian (depan trakindo), Jalan Basuki Rahmad (depan SMP 9), Jalan Demang Lebar Daun (depan bengkel pass), Jalan Jenderal Sudirman (bank Danamon Cinde), Jalan Mayzen Ryacudu (McD 7 ulu), Plaju (Patra Jaya) dan Jalan M. Isa.

"Nanti jumlah dan konfigurasi kendaraan wajib sesuai dengan Perwali. Kita juga sudah bergabung dengan Operasi Ketupat Musi, sehingga bisa memaksimalkan penerapan Perwali selama 1x24 jam," terangnya.

Baca Juga: PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN Melanggar

3. Kedepankan sanksi humanis, persuasif, dan edukasi

Pemerintah Izinkan Warga Luar Masuk Palembang Saat PSBBKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi menyebut, pemerintah masih mengutamakan dan mengedepankan sisi humanis, persuasif, dan edukasi, bagi pelanggar PSBB.

"Tapi tindakan berbeda akan kita lakukan bila ada pelanggar yang bersikap melebihi batas. Seperti melawan atau menyerang petugas karena mendapat teguran atau peringatan," ujarnya.

Pemerintah ternyata masih membahas penerapan hukuman bagi pelanggar PSBB seperti tindak pidana ringan (tipiring), yakni dengan membawa pelanggar ke satu posko khusus dengan menghadirkan jaksa maupun hakim.

"Tapi nanti akan dibahas lagi untuk kepastiannya. Sebab keterbatasan jaksa menjadikan kami tidak mungkin untuk mengikuti setiap pergerakan pengamanan gugus tugas," tegas dia.

Berikut ringkasan 41 pasal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19:

SANKSI PELANGGARAN PSBB

Bagian Kesatu
Pembatasan aktivitas di luar rumah, masyarakat tidak diperkenankan ke luar rumah tanpa ada tujuan jelas.

Bagian Kedua
Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan (melaksanakan kegiatan belajar di rumah atau secara online).

Bagian Ketiga
Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor selama lima jam dengan sistem shift atau masuk bergantian.

Bagian Keempat
Pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Bagian Kelima
Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum (tidak ada kerumunan).

Bagian Keenam
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya meliputi acara khitanan, pernikahan dan pemakaman atau takziah, dengan membatasi jumlah warga hanya dihadiri keluarga terdekat.

Bagian Ketujuh
Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.

Bagian Kedelapan
Denda administratif ringan hingga berat mulai dari Rp100.000 sampai Rp1 juta jika pelanggar PSBB melakukan tindak kekerasam terhadap petugas keamanan.

Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya