10 Paslon Pilkada 2020 yang Belum Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum telah merilis data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh pasangan calon yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Dari total 739 pasangan calon di Pilkada 2020, terdapat beberapa pasangan calon yang belum menyampaikan LADK. Berdasarkan data KPU, pasangan calon (paslon) yang belum menyerahkan LADK-nya tertulis laporan awal dana kampanye Rp0.
Berikut 10 pasangan calon kepala daerah yang belum menyerahkan LADK, seperti dikutip dari laman infopemilu2.kpu.go.id:
Baca Juga: Ini Paslon Pilkada dengan Dana Kampanye Awal Terbesar, Hingga Rp1 M
1. Pasangan calon kepala daerah dari Pulau Jawa
Berikut pasangan calon kepala daerah di wilayah Pulau Jawa yang belum menyetor LADK:
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Muhammad Sulthan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran Rp26,2 miliar.
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung, Jawa Barat, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran Rp25 miliar.
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu, Toto Sucartono dan Deis Handika. Maju pilkada lewat jalur perseorangan dengan limit batas pengeluaran dana kampanye Rp25,5 miliar.
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur, Herman Suherman dan Mulyana Syahrudin, maju pilkada lewat jalur perseorangan dengan LADK dan limit batas pengeluaran dana kampanye Rp0.
2. Pasangan calon kepala daerah dari Pulau Sumatra
Berikut pasangan calon kepala daerah di wilayah Pulau Sumatra yang belum menyetor LADK:
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Agam, Sumatra Barat, Taslim Tambogo dan Syafrizal. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp0.
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Syamsul Hendra. Maju pilkada lewat jalur perseorangan dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp0.
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas, Sumatra Selatan, Lanosin dan Adi Nugraha Purna Yudha. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp13,3 miliar.
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Lanosin dan Adi Nugraha Purna Yudha, diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran Rp13,3 miliar
3. Pasangan calon kepala daerah dari Pulau Kalimantan
Berikut pasangan calon kepala daerah di wilayah Pulau Kalimantan yang belum menyetor LADK:
- Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp5 miliar.
- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau, Kalimantan Timur, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, diusung partai politik dengan limit pengeluaran dana kampanye Rp97,5 miliar.
Baca Juga: Ini Paslon dengan Laporan Awal Dana Kampanye hanya Rp50-100 Ribu