5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari Penjara

Para gembong ini punya banyak akal untuk mengedarkan narkoba

Jakarta, IDN Times - Pada 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia berhasil memetakan 98 jaringan sindikat narkotika, sebanyak 84 jaringan sindikat narkotika telah berhasil diungkap BNN.

Menurut data dari BNN seperti dikutip dari laman bnn.go.id, sebanyak 84 jaringan tersebut terdiri dari 27 jaringan sindikat narkoba internasional, 38 jaringan dalam negeri atau jaringan baru dan 19 jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau narapidana yang berperan sebagai pengendali jaringan di 14 Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Pengedaran narkoba dari dahulu hingga sekarang masih menjadi kasus yang tidak ada matinya. Meskipun, bandar dan para pengedar narkoba harus siap menerima hukuman mati.

Namun, kenyataannya ini tidak menjadi hambatan bagi bandar dan para pengedar narkotika dalam menjalankan aksi nekatnya. 

Berikut adalah deretan nama gembong kasus narkotika yang divonis hukuman mati di Indonesia.

1. Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba yang kendalikan bisnis haram dari balik jeruji

5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari PenjaraTerpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman/Ditjenpas.go.id

Freddy Budiman dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena telah mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.

Gembong narkoba asal Jawa Timur ini pernah ditangkap pada 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu Freddy divonis hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan lamanya. 

Kemudian pada 2011, Freddy kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Dia pun menjadi terpidana 18 tahun kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang. 

Pada 2012, meski di dalam penjara, Freddy membuat heboh karena kedapatan mengimpor 1,4 juta butir ekstasi. Pil haram ini dikirim dari Tiongkok pada 28 April 2012 dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 8 Mei 2012.

Ekstasi dibungkus dalam paket teh Tiongkok sebanyak 12 kardus coklat. Bila paket itu lolos, dia diduga bisa meraup untung lebih dari Rp45 miliar.

Setelah kasus di LP Cipinang, pria kelahiran 1976 ini dipindahkan ke LP Gunung  Sindur, Bogor. Hingga akhirnya dipindahkan ke LP Nusakambangan yang menjadi LP terakhir dalam hidupnya.

Dikutip dari ANTARA pada 29 Juli 2016, Freddy akhirnya meregang nyawa lewat peluru penembak dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III di  LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Selain kasus narkoba, Freddy Budiman juga bikin heboh karena kedekatannya dengan wanita-wanita cantik yang kerap menyambanginya ke penjara. Salah satunya model majalah dewasa Anggita Sari. Hubungan spesial Freddy dan Anggita sempat disorot media massa pada 2012 lalu.

Baca Juga: 275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

2. Ratu narkoba Meirika Franola, sempat diberi grasi oleh SBY, namun kembali divonis mati

5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari PenjaraTerpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola/ANTARA News

Kasus pertama Meirika Franola atau yang dikenal sebagai Ola terjadi pada 2005 terkait penyelundupan 3,5 kg heroin dari Indonesia ke Inggris melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. 

Perempuan yang sempat dijuluki Ratu Narkoba ini nyaris lolos dari vonis mati, setelah Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu memberikan grasi kepadanya pada 26 September 2011 lalu, melalui kepres No 35 Tahun 2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti pemberian grasi tersebut. "Saya sarankan untuk napi narkoba dan koruptor jangan diberikan dulu sekarang ini, tapi grasi yang lain jalan saja," kata Jimly Asshiddiqie di Jakarta, seperti dikutip ANTARA pada 20 November 2012 lalu.

Komentar Jimly bukan tanpa alasan, sebab sang Ratu Narkoba kembali dibekuk aparat karena mengedarkan narkoba dari dalam LP Wanita Tangerang. Siapa sangka Ola masih memiliki kekuasaan untuk mengendalikan narkotika dari balik penjara.

Aksi penyelundupan narkotika terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat ketika menangkap seorang kurir berinisial NA (40) di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 4 Oktober 2012.

Dalam penangkapan itu, petugas BNNP Jawa Barat dan Bea dan Cukai mendapati 775 gram sabu di dalam tas NA. Ola diduga menjadi otak dalam penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India tersebut. Ola pun kembali digeret ke PN Tangerang.

Namun, PN Tangerang memvonis nihil Ola pada 2 Maret 2015. Tidak terima dengan putusan majelis hakim, jaksa mengajukan banding. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2015. Majelis banding tetap memvonis nihil Ola.

Tidak menyerah dengan putusan itu, jaksa lalu mengambil sikap hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan tuntutan jaksa.

"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari terhadap Meirika Franola alias Ola Als Tania alias Francisca Cunbe alias Rika Safitri," seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu 2 Desember 2015.

Vonis mati terhadap Ola diketok pada 24 November 2015. "Mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman mati," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi.

Namun kabarnya hingga kini eksekusi mati terhadap Ola belum juga dilakukan.

3. Bandar narkoba penyelundup sabu dari Malaysia ke Aceh, Faisal dan istrinya divonis hukuman mati

5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari PenjaraIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Faisal Nur dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh karena mengontrol penyelundupan 20 kg narkoba dari Malaysia ke Aceh. Sambil menunggu eksekusi mati, Faisal menghuni LP Pekanbaru.

Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari istri Faisal, Murziyanti. Perempuan berusia 42 tahun itu juga dihukum mati karena terbukti menjadi penghubung suaminya dengan jaringan mafia sabu.

Dikutip dari Putusan PN Idi dari website resminya, awalnya Faisal merupakan penghuni Blok C Kamar 10C LP Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di kasus narkoba pada 2015.

Pertengahan 2019, Murziyanti menelepon suaminya yang ada penjara soal rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Faisal menyetujui rencana istrinya dan diaturlah strategi agar narkotika bisa lolos ke Indonesia.

Pengiriman melalui perjalanan laut dan dilakukan secara estafet. Komplotan ini diamankan saat diendus tim BNN di Jalan Iskandar Muda, Aceh. Anggota mafia sabu ini kemudian diadili secara terpisah, termasuk istri Faisal, Murziyanti.

"Menyatakan terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm.
als Mak dengan Pidana Mati," ujar majelis yang diketuai Apri Yanti, dilansir laman resmi PN Idi.

Duduk sebagai anggota majelis Khalid dan Asra Saputra. Majelis menyatakan peran Muzriyanti bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu puluhan kilogram dengan akibat yang ditimbulkan jika sabu itu digunakan akan merusak banyak generasi bangsa Indonesia.

"Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana maksimal hukuman mati sudah tepat dijatuhkan kepada Terdakwa, oleh karena itu pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati haruslah dikesampingkan," tutur Apri dalam sidang pada 17 Juni 2020 lalu.

Majelis menilai hal yang memberatkan yaitu perbuatan Muzriyanti sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Apalagi saat ini Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan generasi bangsa.

"Keadaan yang meringankan nihil," ujar majelis.

4. Amir Aco, pengendali narkoba berkelas internasional dari balik penjara yang libatkan ibu kandungnya

5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari PenjaraTerpidana kasus narkoba Amiruddin bin Rahman alias Amir Aco dikawal petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2015) (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Amir Aco dikenal sebagai pengedar narkoba yang licin dan kerap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP Kelas I Makassar. Terpidana mati kasus narkoba ini menunggu waktu eksekusi matinya sambil mengendalikan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.

Kasus terakhirnya, ia ketahuan memesan ekstasi dari Belanda pada November 2017. Barang terlarang dari luar negeri itu dipesan oleh kaki tangannya, Andi Sandra Puspa Dewi. Paket berisi 989 butir ekstasi itu diantarkan oleh petugas Pos Indonesia dan diterima langsung oleh Andi. Bahkan, Polda Sulsel mengungkap keterlibatan ibu kandung Amir Aco, Supiati Daeng Kanang yang kala itu berusia 72 tahun dalam peredaran narkoba di Makassar.

Dikutip dari ANTARA, Amir Aco memiliki catatan buruk untuk kasus narkotika. Ia pernah tiga kali divonis bersalah dengan total hukuman 32 tahun penjara. Di sidang terakhir, ia lolos dari tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan. Amir Aco melarikan diri dari lapas pada pertengahan November 2014 silam. Pelarian itu dilakukannya bersama rekan sesama sel isolasi bernama Rustam Efendi, napi dengan kasus serupa. Pelarian Amir Aco berakhir di tangan polisi di Makassar.

Polisi menangkap Amir Aco bersama seorang pria dan dua wanita di sebuah hotel di Makassar pada 17 Januari 2015, dini hari. Pengembangan dari penangkapan Amir Aco ditemukan 1,2 kilogram sabu beserta 4.188 butir ekstasi atau barang bukti senilai Rp 3,7 miliar, juga uang tunai Rp 8,6 juta. Dari kasus itu, Amir Aco divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah divonis mati kasus narkoba, Amir Aco kembali ditangkap mengedarkan sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, pada 9 November 2015. Saat diinterogasi, dia mengaku barang itu dipesan oleh 'Bos' dari balik jeruji Nusakambangan.

5. Rico Patikasih, pemimpin sindikat narkotika di Berlan yang tewas di tangan polisi

5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari PenjaraAnggota kepolisian melakukan penyisiran saat operasi gabungan di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nyawa Rico Patikasih berakhir di tangan polisi setelah ditembak mati dalam proses penangkapan pada 22 Januari 2016. Sebelumnya, pemimpin sindikat narkotika Berlan itu menyerang polisi di Matraman, Jakarta Timur, hingga tewas.

Dikutip dari ANTARA, kejadian itu berawal ketika anggota Unit Narkoba Polsek Senen menggerebek rumah yang dicurigai "sarang" bandar narkoba di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Senin 18 Januari 2016, sekitar pukul 15.30 WIB.

Anggota Unit Narkoba itu malah diserang sejumlah warga yang berupaya melindungi bandar narkoba itu. Menggunakan senjata tajam, mereka menyerang hingga beberapa polisi hingga mengalami luka bacok, sedangkan Bripka Taufik Hidyat dan informan Jefri alias Cibe tewas karena tenggelam di Sungai Ciliwung saat berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan.

Jasad kedua korban ditemukan di lokasi keesokan harinya.

Saat polisi melakukan pengejaran, Rico saat itu nekat melawan polisi yang hendak menangkapnya dengan senjata api milik Iptu Prabowo yang hilang saat penggerebekan narkoba di Matraman. 

Sebelumnya polisi sudah meminta Rico untuk menyerah dalam penangkapan ini. Namun, Rico tetap nekat melawan polisi untuk bisa melarikan diri. Warga sekitar pun membenarkan adanya baku tembak yang terjadi antara polisi dan Rico. 

"Pelaku (Rico) membawa senjata api dan melakukan perlawanan terhadap anggota," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.

Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak mendapatkan perlawanan dari tersangka Rico. Karena melawan, Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hendro Pandowo berbicara lewat mobil "sound" agar Rico menyerahkan diri atau polisi mengambil tindakan tegas jika Rico tetap melawan.

Rico tetap melawan sehingga pasukan Satuan Brimob Polda Metro Jaya masuk ke tempat persembunyian Rico dan mengambil tindakan tegas.

"Pelaku atas nama Rico dilumpuhkan dan dipastikan meninggal dunia," ungkap Iqbal.

Polisi juga menembak mati Proozya Wijaya alias Ade Badak yang diduga salah satu penganiaya anggota Polsek Senen saat menggerebek rumah bandar narkoba itu di Cawang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Polda Metro Kejar Gembong Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya