6 Fakta Raibnya Tabungan Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport di Maybank

Maybank gandeng Hotman Paris, benarkah ada kejanggalan?

Jakarta, IDN Times - Hilangnya tabungan sejumlah Rp20,879 miliar milik atlet E-Sport dari Tim Evos, Winda Lunardi dan ibunya, Floretta Lizzy Wiguna, menjadi sorotan publik. Laporan soal raibnya uang puluhan miliar rupiah ini dibuat oleh Herman Lunardi selaku ayah Winda pada 8 Mei 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, terkait dengan tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPPU), benar Bareskrim Polri telah menangani LP : Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

“Tentang dugaan TP (Tindak Pidana) perbankan dan TP pencurian uang dengan tersangka AT selaku BM/Kepala KCP Cipulir PT Bank MI Jakarta Selatan,” ujar Awi Setiyono pada Jumat (6/11/2020), dikutip dari pemberitaan IDN Times sebelumnya.

Berikut fakta-fakta kasus raibnya tabungan Winda Lunardi dan ibunya yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

1. Winda Lunardi sudah menabung sejak 2015

6 Fakta Raibnya Tabungan Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport di MaybankAtlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Winda Lunardi dan ibunya, Floretta Lizzy Wiguna, sudah menabung di Maybank sejak 2015 di dua rekening yang terpisah. Hingga 2020, seharusnya uang mereka sudah mencapai lebih dari Rp20 miliar.

“Totalnya Rp20 miliar, dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar,” ujar kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany.

Namun, uang tabungan itu raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening ibu Winda dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Hilangnya uang ini diketahui mereka saat keduanya akan menarik dana di Maybank pada Februari 2020, tetapi ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

"Ibu terkejut karena harusnya dia punya uang Rp5 miliar. Sisa uangnya diketahui sisa Rp16,9 juta. Ibu telepon Winda dan dicek juga dan ternyata lebih parah, dari jumlah Rp15 miliar itu, per Februari tinggal Rp600 ribu," jelas Joey.

Baca Juga: 4 Kejanggalan Kasus Hilangnya Uang Atlet E-Sport Versi Maybank

2. Modus tersangka A dalam menjalankan aksinya

6 Fakta Raibnya Tabungan Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport di MaybankPenukaran Uang baru diloket penukaran Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumbar. IDN Times/Andri NH

Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan kepala cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan Winda Lunardi dan ibunya. Polisi pun mendapatkan benang merah terkait modus tersangka A dalam menjalankan aksinya. Modus operandi kasus ini dilakukan dengan cara menarik uang nasabah dari rekening tanpa izin.

Kemudian, A mentransfer uang tersebut kepada teman-temannya untuk diputar dengan harapan dapat keuntungan. Sampai sekarang, aparat kepolisian sudah memeriksa 23 saksi selama proses penyidikan.

“Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang,” kata Awi Setiyono.

Saat ini, polisi masih melakukan proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan pemberian aliran dana hasil kejahatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset, yaitu beberapa mobil, tanah, dan bangunan serta masih menelusuri aset lainnya. Saat ini A sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. 

3. Tersangka A terancam hukuman hingga 20 tahun penjara

6 Fakta Raibnya Tabungan Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport di MaybankIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik juga akan memeriksa tersangka A yang kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Tersangka AT disangkakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992, tentang Perbankan dengan ancaman penjara delapan tahun dan denda sebanyak Rp5-100 miliar.

AT juga melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

4. Respons Maybank Indonesia terkait laporan tersebut

6 Fakta Raibnya Tabungan Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport di MaybankLogo Maybank (Website/maybank.co.id)

PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia buka suara terkait laporan Winda D Lunardi alias Winda Earl, atas kasus dugaan hilangnya uang tabungan senilai Rp20 miliar.

Head Corporate Communication PT Bank Maybank Indonesia Tbk Esti Nugrahaeni mengatakan, perseroan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Esti.

Esti mengatakan Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini pada proses hukum yang berlaku, dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ujar Esti.

5. Maybank gandeng Hotman Paris, ungkap ada kejanggalan

6 Fakta Raibnya Tabungan Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport di MaybankInstagram/@hotmanparisofficial

Pengacara Maybank, Hotman Paris mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus raibnya uang Rp20,8 miliar milik Winda dan ibunya. Hotman menyebutkan ayah Winda yakni Herman Lunardi sudah cukup lama mengenal tersangka pembobol rekening yang berinisial A. 

Head of National Antifraud Maybank Andiko juga membenarkan keterangan tersebut saat ditanya Hotman di depan awak media.

"Jadi dari lama, itu A sudah mengenal dengan orang tua nasabah," kata pengacara kondang itu, Senin, 9 November 2020.

Andiko mengatakan pelaku berinisial A sebelumnya bekerja di dua bank yang berbeda. Saat itulah, A dan ayah Winda saling mengenal. "Maka itu, mereka sudah mengenal lama ya," ujar Hotman.

Kejanggalan lain, kata Hotman, adalah soal aliran dana dari rekening Winda. Menurutnya, ada aliran dana sebesar Rp6 miliar dialihkan ke beberapa tujuan. "Ke mana? Benar gak itu?" ujur dia.

Herman diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk keperluan pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan A sebesar Rp6 miliar.

Dia juga diduga menerima bunga tabungan milik Winda sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik A.

6. Polisi usut kaitan ayah Winda dengan Kacab Maybank

6 Fakta Raibnya Tabungan Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport di MaybankLogo Maybank (Twitter.com/MaybankID)

Penyidik Bareskrim Polri turut memeriksa keterkaitan ayah Winda yakni Herman Lunardi, terkait hubungannya dengan tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A. Dalam kasus pembobolan rekening Maybank milik atlet E-sport itu bersama ibunya, polisi menetapkan A sebagai tersangka.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (A)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Winda Nasabah Maybank Bertemu di Kopi Johny 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya