Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional, KSPI Ingatkan Protokol Kesehatan 

Aksi Mogok Nasional dilakukan dengan dasar hukum yang jelas

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan para buruh akan kembali melakukan mogok nasional untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. 

“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional. Hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Said Iqbal melalui keterangan Pers tertulis yang diterima oleh IDN Times (7/10/2020).

1. Aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis

Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional, KSPI Ingatkan Protokol Kesehatan 

Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh di seluruh Indonesia bertujuan meminta pemerintah dan DPR Indonesia membatalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Karena di dalam UU Omnibus Law terdapat persoalan mendasar, yakni pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun karena adanya penerapan kontrak dan outsourcing.

Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional buruh ini berjalan tertib, damai, dan tidak anarkis. KSPI juga mengimbau, supaya massa aksi tetap mengutamakan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di lokasi unjuk rasa.

Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh

2. KSPI bantah aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal

Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional, KSPI Ingatkan Protokol Kesehatan 

Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan aksi mogok nasional merupakan aksi mogok kerja secara ilegal. Menurutnya, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Cipta Kerja.

Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Presiden KSPI tersebut.

3. Aksi mogok nasional dilakukan di berbagai daerah

Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional, KSPI Ingatkan Protokol Kesehatan 

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Cianjur.

Berikutnya aksi mogok nasional hari ini juga akan di lakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata Kemenaker

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya