DPRD Kritik Anies Gegara Tak Dilibatkan Dalam Kebijakan PSBB Total
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk warga Jakarta mulai 14 September 2020.
Namun, pemberlakuan kebijakan PSBB total ini dikritik lantaran tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Sudah jelas sekali aturannya dalam penanganan pandemik COVID-19 yaitu pemerintah daerah harus konsultasi, berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami (DPRD) dan pemerintah pusat,” ujar Anggota DPRD DKI August Hamonangan, dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2020).
1. DPRD menilai sikap Pemprov DKI tidak dapat dibenarkan
August mengatakan, faktanya DPRD tidak pernah diajak bicara dalam mengambil keputusan terkait PSBB total. Sehingga, baginya hal yang wajar bila menteri protes dengan sikap Anies tersebut.
Meski mengkritik sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, August tetap mendukung kebijakan PSBB ini. Namun, sikap Pemprov DKI yang tidak berkoordinasi tentu tidak dapat dibenarkan.
August juga menambahkan, seharusnya DPRD dilibatkan untuk mengukur dampak PSBB ke sektor-sektor lainnya. Ia mencontohkan pada sektor ekonomi Jakarta yang akan berdampak pada wilayah lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Pidato Lengkap Anies Baswedan Saat Tetapkan PSBB Total DKI Jakarta
2. Selain khawatir, August menilai PSBB total hanya untuk pencitraan politik saja
Editor’s picks
Anggota DPRD ini juga mengkhawatirkan dampak yang akan terjadi kepada wilayah lainnya di Indonesia yang masih bergantung pada Jakarta, bila PSBB total dilaksanakan.
“Sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Apa yang terjadi di Jakarta akan berimplikasi ke daerah lain,” ujar August.
August juga menilai keputusan Anies menerapkan kebijakan PSBB kembali hanya untuk pencitraan politik semata.
“Kami menolak karena Pemprov DKI tidak transparansi,” ujar August.
3. Tiga indikator yang melatarbelakangi keputusan PSBB Total
Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2020), Gubernur DKI Jakarta ini resmi menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu : tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur untuk isolasi dan ICU khusus COVID-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta yang semakin meningkat.
“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemik. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta.
Baca Juga: Tak Ikuti Jejak Anies, Beberapa Daerah Ini Enggan Terapkan PSBB Total