Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan Syarat

KPU siapkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi peraturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Revisi peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada, yang resmi ditetapkan pada Rabu, 23 September 2020.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini berisikan regulasi yang diperbolehkan, diwajibkan, dan dilarang oleh KPU bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2020.

Regulasi tersebut juga mengatur sanksi untuk paslon yang melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini. 

Berikut aturan lengkap Pilkada 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020:

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

1. Seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 wajib melaksanakan protokol kesehatan COVID-19

Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan SyaratIlustrasi Protokol Kesehatan di era pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Karena berlangsung di tengah pandemik COVID-19, seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 wajib menerapkan atau melaksanakan protokol kesehatan.

Kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan ini tertuang dalam Pasal 88A tentang kewajiban melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pasal 88A juga merujuk pada Pasal 5 sampai Pasal 9 mengenai kewajiban penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

2. Boleh kampanye tatap muka dalam ruangan, syaratnya peserta dibatasi paling banyak 50 orang

Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan SyaratIlustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Tim kampanye atau partai politik boleh kampanye tatap muka di dalam ruangan, tapi syaratnya jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 orang. Semua yang hadir juga wajib menggunakan masker, menyediakan sarana sanitasi, dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Peraturan ini dijelaskan dalam Pasal 58 mengenai kampanye pilkada, sehingga kampanye pilkada tatap muka tetap dapat dilakukan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan dalam Pasal 58 tersebut.

3. Boleh kampanye di media sosial, paslon dan tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos

Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan SyaratIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Menurut Pasal 57 dan Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye Pilkada 2020 juga dapat dilakukan melalui media sosial.

Dari regulasi ini dijelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, paslon maupun tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

Kampanye media sosial ini boleh dilakukan lantaran terdapat larangan kampanye tatap muka dengan peserta melebihi 50 orang.

4. Debat publik boleh di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta

Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan SyaratAkhyar didampingi sang istri usai penetapan nomor urut calon Pilkada 2020 (IDN Times/Indah Permata Sari)

Debat publik atau debat terbuka antar paslon tetap bisa diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. Debat akan berlangsung dengan penerapan kewajiban protokol kesehatan COVID-19.

Kegiatan ini hanya dapat dihadiri oleh paslon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, empat orang tim kampanye paslon, dan tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Siaran langsung debat publik merupakan tanggung jawab Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, sehingga dapat ditunda oleh pihak yang bertanggung jawab atas penyiaran debat tersebut.

Berikut materi debat yang tertuang dalam Pasal 59 f dan g yaitu:

Pasal 59 f: materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka:

1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

2. memajukan daerah;

3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

4. menyelesaikan persoalan daerah;

5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;

6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan; 

Pasal 59 g: selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

5. Paslon wajib membuka rekening Dana Kampanye, menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK

Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan SyaratIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)

Salah satu kewajiban paslon dalam mengikuti Pilkada 2020 ini adalah membuka rekening dana kampanye pada bank umum, selambat-lambatnya satu hari setelah ditetapkan sebagai paslon oleh KPU.

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 65A PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Selain itu, paslon juga wajib menyampaikan pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dalam pasal ini juga menjelaskan periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk paslon sebagai berikut :

a. Periode pembukuan LADK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK;

b. Periode pembukuan LPSDK dimulai 1 (satu) hari setelah penutupan pembukuan LADK sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LPSDK; dan

c. Periode pembukuan LPPDK dimulai sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan berakhirnya masa Kampanye.

6. Paslon, partai politik, dan tim kampanye dilarang membuat kegiatan yang berpotensi timbulkan klaster COVID-19

Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan SyaratIDN Times/Istimewa

Paslon, partai politik, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19. Kegiatan dalam Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan keramaian tercantum dalam Pasal 57 huruf G, yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.

7. Dilarang melibatkan ibu hamil atau menyusui, lansia dan anak-anak dalam kampanye tatap muka

Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan SyaratPengukuhan Relawan Rahmad-Thohari di Pilkada Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Menurut Pasal 88E, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye, dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

8. Pihak yang melanggar aturan PKPU akan diberikan sanksi

Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan SyaratIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

KPU telah menyiapkan sanksi bagi paslon atau partai politik atau tim kampanye yang melanggar aturan PKPU. Sanksi ini dijelaskan dalam Pasal 88B PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Sanksi pertama yang akan diberikan kepada pelanggar adalah peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu.

Bila pihak pelanggar tetap melakukan pelanggaran, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Di antaranya menghentikan dan membubarkan kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Izin Konser Dihapus, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya