Ini Paslon dengan Laporan Awal Dana Kampanye hanya Rp50-100 Ribu

Total ada 739 pasangan calon yang ikut Pilkada 2020

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum merilis data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Masa kampanye Pilkada 2020 sendiri berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Dari total 739 pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020, terdapat beberapa paslon yang melaporkan LADK-nya sebesar Rp50 hingga Rp100 ribu. 

Pasangan calon dengan Laporan Awal Dana Kampanye berkisar Rp50-Rp100 ribu tersebut tersebar di beberapa daerah. Berikut pasangan calon kepala daerah dengan LADK terkecil, Rp50-Rp100 ribu, seperti dikutip dari laman infopemilu2.kpu.go.id

Baca Juga: Ini Paslon Pilkada dengan Dana Kampanye Awal Terbesar, Hingga Rp1 M

1. Pasangan calon dengan laporan awal dana kampanye Rp50 ribu

Ini Paslon dengan Laporan Awal Dana Kampanye hanya Rp50-100 RibuIDN Times/Silviana

Berdasarkan data KPU, terdapat beberapa pasangan calon yang maju di Pilkada 2020 melaporkan hanya memiliki dana awal kampanye sebesar Rp50 ribu. Berikut daftarnya:

  1. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang, Bengkulu, Ujang Syaripudin dan Firdaus Djailani. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp6.156.
  2. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Selatan, Bangka Belitung, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp0.
  3. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang dan Wahyu  Ade Pratama Imran. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp0.

2. Pasangan calon dengan LADK Rp100 ribu

Ini Paslon dengan Laporan Awal Dana Kampanye hanya Rp50-100 RibuIDN Times/Silviana

Di atas Rp50 ribu, terdapat beberapa pasangan calon yang melaporkan memiliki LADK sebesar Rp100 ribu. Berikut daftarnya: 

  1. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo, Chamdi Ali Tumenggung Mayang dan Tomy Ishak, memiliki LADK sebesar Rp100 ribu. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp26,4 miliar.
  2. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Papua, Lukas Ikwaron dan Lexi Romel Wagiu, diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp60,1 miliar.
  3. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Musdar dan Ilham Jaya. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran sebesar Rp3,5 miliar.

3. Pasangan calon lain yang juga memiliki LADK Rp100 ribu

Ini Paslon dengan Laporan Awal Dana Kampanye hanya Rp50-100 RibuMetode Kampanye Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain 3 paslon di atas, pasangan calon di bawah ini juga melaporkan LADK sebesar Rp100, ini daftarnya:

  1. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhan Batu Selatan, Mangayat Jago Ritonga dan Jon Abidin Ritonga. Maju pilkada melalui jalur perseorangan atau independen, dengan limit batas pengeluaran kampanye sebesar Rp 12 miliar.
  2. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhan Batu, Tigor Panusunan Siregar dan Idlinsah Harahap. Diusung partai politik dengan limit batas pengeluaran kampanye Rp38,4 miliar.
  3. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar. Diusung partai politik dengan limit pengeluaran kampanye Rp38,4 miliar.  

Baca Juga: KPU: 77 Persen Calon Kepala Daerah Masih Gunakan Kampanye Tatap Muka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya