Ini Persyaratan Subsidi Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen

Mahasiswa harus mengisi pendataan yang disediakan kampus

Jakarta, IDN Times - Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online selama masa pandemik COVID-19, mengharuskan mahasiswa menguras kuota internet setiap harinya.

Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 pada masa pandemik COVID-19, maka pemerintah akan memberikan subsidi kuota internet.

Namun, berbagai kendala masih ditemukan dalam proses penyaluran subsidi kuota internet kepada mahasiswa selama masa PJJ. Untuk mengurangi kendala dalam proses penyaluran kuota internet, berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendapat bantuan kuota.

1. Persayaratan subsidi kuota internet untuk mahasiswa

Ini Persyaratan Subsidi Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosenunsplash/Akson

Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), persyaratan yang harus dilakukan mahasiswa untuk mendapat bantuan kuota internet, pertama melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai surat yang dirilis Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020, tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Kedua, melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen serta mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini. Terakhir, melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri Mulyani

2. Batas waktu pendataan bantuan kuota internet 11 September 2020

Ini Persyaratan Subsidi Kuota Internet untuk Mahasiswa dan DosenUnsplash.com/Neonbrand

Adapun tenggat waktu terakhir pendataan untuk mendapat kuota internat yakni pada 11 September 2020.

“Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, 11 September 2020. Silakan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa,” tulis akun @ditjen.dikti di Instagram.

3. Pengisian kuota internet akan dilakukan mulai 15 September 2020

Ini Persyaratan Subsidi Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosenpexels/olly

Dikutip dari Instagram Ditjen Dikti, pengisian kuota internet akan dilakukan mulai 15 September hingga Desember 2020. Bantuan kuota internet ini akan disalurkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.

“Yang akan menerima bantuan kuota internet adalah mahasiswa dan dosen dengan status aktif yang terdaftar di PDDikti, serta diajukan oleh perguruan tinggi untuk mendapat bantuan, termasuk mahasiswa baru,” tulis akun Instagram @ditjen.dikti.

Baca Juga: Pak Jokowi, Mahasiswa Keluhkan Subsidi Kuota Internet Selama PJJ, Nih!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya