Kata 'Anjay' Jadi Viral, Warganet Serbu Medsos Pertanyakan Sikap KPAI

Kata anjay menjadi perbincangan hangat warganet

Jakarta, IDN Times - Kata 'anjay' baru-baru ini menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, lantaran YouTuber Lutfi Agizal mempersoalkan kata tersebut dapat merusak moral generasi penerus.

Polemik ini muncul setelah Lutfi membahas di akun channel YouTube-nya. Puncaknya, Lutfi melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawasi anak-anak yang menggunakan kata tersebut.

Bagaimana komentar warganet terkait kata 'anjay' yang selama ini digunakan di dalam pergaulan itu?

1. Warganet ramai berkomentar di Twitter, KPAI telah mengeluarkan press release

Kata 'Anjay' Jadi Viral, Warganet Serbu Medsos Pertanyakan Sikap KPAIKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Jejaring sosial Twitter tengah ramai membicarakan polemik surat edaran yang melarang penggunaan kata 'anjay' oleh KPAI. Melalui tagar #AnjayKPAI, warganet meramaikan linimasa di Twitter dengan berbagai cuitan.

Akun Twitter bernama @Tubirfess membuat sebuah tweet yang berisikan foto surat edaran KPAI. “2beer! Setelah mempermaslaahkan logo ‘Djarum’ di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah lagi mempermaslaahkan kata ‘anjay’,” tulisnya pada Sabtu (29/8/2020).

Kendati demikian, Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, KPAI belum membicarakan kasus ini dalam rapat pleno komisioner. Ia juga menerangkan KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan komisinya akan meminta pendapat ahli bahasa.

“Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial tentu menjadi konsen besar KPAI,” katanya.  

Baca Juga: KPAI Belum Putuskan Apapun Kasus Anjay yang Dilaporkan Lutfi Agizal

2. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kata 'anjay' memiliki perspektif yang berbeda

Kata 'Anjay' Jadi Viral, Warganet Serbu Medsos Pertanyakan Sikap KPAIKetua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menanggapi kata 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Jika bermakna kagum atau pujian, kata 'anjay' tidak mengandung kekerasan serta tidak akan membuat sakit hati.

“Tapi jika istilah ‘anjay’ digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah itu jadi salah satu kekerasan verbal yang dapat dilaporkan dalam bentuk pidana,” tegas Arist, Minggu (30/8/2020).

Arist juga mencontohkan, jika ada sahabat bertemu serta menyapa dengan kata-kata kotor dan disambut dengan gelak tawa, maka tidak mengandung kekerasan verbal.  

"Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak kenal atau lebih dewasa, maka istilah anjay atau anjing mengandung kekerasan dan bisa dipidanakan. Lebih baik jangan gunakan kata anjay, ayo hentikan sekarang juga," ujarnya.

3. Komentar warganet menyikapi polemik kasus kata 'anjay'

Kata 'Anjay' Jadi Viral, Warganet Serbu Medsos Pertanyakan Sikap KPAIIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Tidak hanya tagar #AnjayKPAI yang sedang ramai di media sosial Twitter, tagar #Anjay juga menjadi trending topic di Twitter. Warganet memberikan komentarnya melalui sebuah tweet untuk merespons polemik kata 'anjay' yang baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan.

Salah satunya adalah akun @bayu_joo yang menuliskan sebuah tweet pada hari Minggu yang telah disukai oleh 1.500 pengguna Twitter lainnya.

“anjir = untuk sesuatu yang tidak terduga, anjrit = untuk sesuatu yang mengagetkan, anjas = untuk sesuatu yang keren, anjing = untuk binatang, anjay untuk yang mau masuk penjara,” tulisnya.

Tidak hanya itu, polemik kata 'anjay' ini juga kerap kali dijadikan bahan lelucon bagi warganet. Seperti yang ditulis oleh akun @senjanic. “Gaboleh ngomong anjay nanti dipidanain, yah gue ngomong anjay barusan, tuhkan ngomong anjay lagi, yah 3 kali ngomong anjay, tuhkan nambah 4 kali ngomong anjay, gitu aja terus,” cuitnya.

Baca Juga: Komnas PA: 'Anjay' Rendahkan Martabat Bisa Dipidanakan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya