Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?

Doxing dan kekerasan pada jurnalis saat ini marak terjadi

Jakarta, IDN Times - Salah satu amanat reformasi 1998, yaitu adanya Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang kebebasan dan kerja pers di Indonesia. 

Sudah 21 tahun lamanya UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur kerja-kerja media di Indonesia. Sayang, kebebasan pers seperti amanat dalam undang-undang tersebut belum terwujud selama 21 tahun ini. 

Ancaman kebebasan pers masih menghantui media dan jurnalis di Indonesia. Mulai dari ancaman secara langsung, hingga ancaman melalui teknologi digital seperti doxing atau menyebarkan informasi pribadi orang lain, dan teror kepada jurnalis. 

Dari kasus-kasus ancaman kebebasan pers yang marak terjadi, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana peran UU Pers saat ini dalam mengatur kerja pers?

Berikut ulasan yang dapat menjawab peran UU Pers saat ini. 

Baca Juga: Praktik Doxing yang Berkali-kali Incar Jurnalis Indonesia

1. UU Pers melemah karena digerogoti regulasi lainnya

Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?Ilustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar dari regulasi yang mengatur persoalan pers. Selama 21 tahun ini, UU Pers tersebut dapat bertahan tanpa direvisi berbagai pihak terkait. 

Dalam perjalanannya, UU Pers kini dianggap melemah dalam menangani kasus-kasus pers di Indonesia. Undang-undang ini seolah tidak lagi menjadi payung hukum yang menaungi kerja jurnalistik. 

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin, banyak regulasi baru yang membuat UU Pers ini melemah dari sebelumnya. 

"Saya menilai UU Pers ini sedang digerogoti oleh peraturan lainnya. Kita bisa bilang contohnya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), rancangan KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU Omnibus Law)," ujar Ade dalam diskusi bertema Seminar 21 tahun UU Pers, Prospek dan Tantangan yang diselenggarakan Dewan Pers, Rabu, 23 September 2020.

Ade juga mengatakan, banyak kasus kriminalisasi jurnalis yang menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Dengan adanya regulasi baru yang diciptakan ini, kata dia, justru melemahkan UU Pers yang bertugas melindungi kerja jurnalistik di Indonesia.

2. Ancaman kebebasan pers masih menghantui jurnalis hingga saat ini

Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Ade mengatakan, terdapat empat ancaman umum yang sering terjadi terkait dengan kebebasan pers di Indonesia, yaitu kekerasan fisik dan non-fiisk, kriminalisasi dan gugatan jurnalis, peraturan dan rancangan yang mengancam, serta pelanggaran ketenagakerjaan.

Pada era digital saat ini, kata dia, ancaman kebebasan pers juga terjadi melalui internet dan sosial media. Pada 2020, sedang marak kasus doxing dan teror secara daring kepada jurnalis dan media yang menuliskan berita kritis terhadap pemerintah.

Kendati, angka kasus kriminalisasi terhadap jurnalis masih fluktuatif hingga 2020, namun hal ini dapat menjadi tolok ukur untuk menilai kebebasan pers di Indonesia. 

"Pertumbuhan digital menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi media, seperti adanya buzzer. Saya kira ini kurang bagus untuk kebebasan pers saat ini, salah satu hal yang cukup menyedihkan ialah kasus doxing ini," ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Atal S Depari. 

Hingga kini, kata Atal, maraknya ancaman kebebasan pers yang terjadi tersebut tidak diiringi dengan regulasi perlindungan dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers. 

3. Komisi I DPR tidak berani mengubah UU Pers

Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz dalam acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa di Aula Rektorat Unesa (6/2). IDN Times/Tarida Alif

Menyikapi kebebasan pers di Indonesia, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid, merujuk kepada survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) Nasional yang diadakan Dewan Pers setiap tahunnya. 

Dalam survei tersebut, kata dia, menunjukkan IKP di Indonesia yang meningkat setiap tahunnya. Pada 2018 tercatat IKP sebesar 69.00, kemudian meningkat pada 2019 menjadi 73,71. Pada 2020, angka IKP meningkat sebesar 1,56 dengan total menjadi 75,27.

Merujuk angka tersebut, Meutya menilai, kebebasan pers di Indonesia lebih baik dari tahun sebelumnya. 

"DPR tidak berani untuk mengotak-atik UU Pers ini, kecuali teman-teman melalui Dewan Pers atau organisasi pers lainnya yang mengajukan sendiri kepada DPR," ujar Meutya, yang juga mantan jurnalis itu.

Baca Juga: Liputan6.com Laporkan Kasus Doxing Jurnalisnya ke Polda Metro Jaya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya