Mendagri: Tidak Ada Toleransi Bagi Paslon yang Melanggar Pilkada 2020

Pelanggar peraturan akan ditindak langsung oleh Bawaslu. 

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak ada toleransi bagi pasangan calon (Paslon) yang melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu diungkapkannya usai acara Webinar Nasional Untuk Pembekalan kepada Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu, yang digelar Kemendagri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah ataupun partai pendukungnya dalam Pilkada 2020 akan diberikan tindakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Meskipun terbilang kecil jumlah pelanggarannya. Tapi bukan berarti ditoleransi,” ujar Tito dalam keterangan pers tertulis yang diterima oleh IDN Times, Selasa (20/10/2020).

1. Pelanggaran Pilkada mulai dari masalah netralitas, hingga masalah kerumunan massa

Mendagri: Tidak Ada Toleransi Bagi Paslon yang Melanggar Pilkada 2020Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Dok. Humas KPK)

Mendagri Tito mengatakan, selama 25 hari masa kampanye pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari masalah netralitas hingga masalah kerumunan massa. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang.

Namun, pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon. “Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen, jadi kurang dari 3 persen. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” kata Mendagri.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

2. Bawaslu akan berikan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2020

Mendagri: Tidak Ada Toleransi Bagi Paslon yang Melanggar Pilkada 2020Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan arahan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/7/2020). Humas Pemprov Sulsel

Tito mengatakan, meskipun terbilang kecil jumlah pelanggarannya, namun sudah diberikan tindakan oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 tahun 2020.

Peraturan tersebut berbunyi, kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas. Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

Mendagri juga harapkan, tidak ada kegiatan transaksional dalam pesta demokrasi Pilkada 2020. Dia berharap ada komitmen dari jajaran KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pilkada yang berintegritas.

3. Ketua KPK ingatkan Calon Kepala Daerah memegang prinsip kejujuran dan integritas

Mendagri: Tidak Ada Toleransi Bagi Paslon yang Melanggar Pilkada 2020Ilustrasi Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua KPK Firli Bahuri turut memberikan beberapa arahan dalam pembekalan singkat itu tentang potensi tindak korupsi pada saat Pilkada. Seperti diketahui korupsi terjadi terbanyak terungkap oleh KPK di saat-saat tahun politik 2015, 2017 dan 2018.

Firli mengungkapkan, hingga Juli 2020 sudah banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, yaitu 21 Gubernur dan 122 Bupati/Wali Kota, termasuk wakil kepala daerahnya.

Sebab itu, Firli mengingatkan agar calon kepala daerah memegang prinsip kejujuran dan integritas. Sebab, jika terpilih, seorang kepala daerah memiliki kewenangan dan otoritas yang luar biasa untuk mengurus pemerintahan dan mengelola keuangan daerah.

“Kita juga membuat program politik berintegritas kita bekerja sama dengan partai politik, pimpinan parpol supaya tidak terjadi kasus korupsi di dalam kegiatan-kegiatan politik,” ujar Firli.

Baca Juga: Mendagri: ASN dan Penyelenggara Pemilu Harus Netral di Pilkada 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya