Ombudsman: Koordinasi Pemerintah Antisipasi Kepulangan Rizieq Lemah

Kedatangan Anies ke kediaman Rizieq juga disesalkan

Jakarta, IDN Times - Ombudsman DKI Jakarta menilai lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menimbulkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, juga pembiaran yang justru berisiko memunculkan klaster baru COVID-19 di Indonesia.

Ombudsman DKI Jakarta menilai, pencegahan terhadap berkumpulnya masa dapat diantisipasi jika pemerintah pusat dapat berkoordinasi lebih baik dengan pemerintah daerah, khususnya Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

“Di mana penyambutan Rizieq Shihab juga terjadi di Kabupaten Bogor dan melibatkan massa dengan jumlah yang cukup banyak,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, dikutip dari ANTARA, Selasa (17/11/2020).

Pada awal kepulangan Rizieq Shihab yang tinggal selama 3,5 tahun di Arab Saudi itu, Ombudsman menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak tegas dalam mengantisipasi berbagai dampak dari kepulangan Rizieq ke Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Ini Usai Terjadi Kerumunan di Acara Rizieq

1. Pendekatan pemerintah pusat dianggap salah dalam mengantisipasi kepulangan Rizieq Shihab

Ombudsman: Koordinasi Pemerintah Antisipasi Kepulangan Rizieq LemahANTARA/Moch Asim

Nugroho mengatakan, pendekatan konfrontatif Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang fokus pada penggiringan isu mengenai Rizieq Shihab dideportasi akibat melebihi izin tinggal saat kembali ke Indonesia, menjadi kontraproduktif.

Pendekatan ini, menurut dia, justru mendorong simpatisan Rizieq berbondong-bondong menjemputnya di Terminal 3 Bandar Udara International Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Padahal, bandara adalah objek vital nasional yang harus dijamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran operasionalnya.

“Pada momen ini seharusnya pemerintah bisa fokus pada upaya meredam glorifikasi kepulangan Shihab, termasuk pendekatan konsiliatif,” ujar Nugroho.

2. Kedatangan pejabat Pemprov adalah cerminan lambatnya pemerintah dalam mengantisipasi

Ombudsman: Koordinasi Pemerintah Antisipasi Kepulangan Rizieq LemahAnies Baswedan usai Salat Jumat di Balai Kota DKI Jakarta (Dok. Istimewa)

Ombudsman juga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lambat mengantisipasi kasus ini, terlebih ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria justru menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 13 November 2020 di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Rizieq Shihab.

Selain itu, kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke rumah Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, juga membuat imbauan Wali Kota Jakarta Pusat pada 12 November 2020 seperti tiupan angin lalu.

“Kehadiran pejabat pada acara yang mengundang masa besar seperti sebuah persetujuan bahwa acara tersebut mungkin dilakukan selama menjalankan protokol kesehatan, padahal tidak akan ada yang mampu memastikan protokol kesehatan di kerumunan massa dengan jumlah sebanyak itu,” ujar Nugroho.

Ombudsman pun menyayangkan kedatangan Anies ke kediaman Rizieq pada Selasa malam, 10 November 2020, padahal semestinya Rizieq melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangannya.

Ketentuan isolasi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

3. Satgas COVID-19 justru memfasilitasi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq

Ombudsman: Koordinasi Pemerintah Antisipasi Kepulangan Rizieq LemahPeserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ombudsman Jakarta Raya juga melihat kelemahan koordinasi  tampak pada upaya pencegahan penyebaran COVID-19 oleh Satgas Nasional Penanganan COVID-19, dengan memberikan 20 ribu masker lengkap dengan fasilitas lain.

Menurut Ombudsman Jakarta Raya, bukan pencegahan seperti itu yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemik COVID-19.

“Dengan pemberian fasilitas di saat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan masa dalam jumlah yang besar, namanya memfasilitasi,” ujar Nugroho.  

Dia menjelaskan, Satuan Tugas COVID-19 memiliki tim pakar yang mengetahui potensi penyebaran virus corona saat massa berkumpul. Meskipun massa sudah menggunakan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19, seperti masker dan hand sanitizer.

4. Denda Rp50 juta berdampak buruk pada persepsi masyarakat

Ombudsman: Koordinasi Pemerintah Antisipasi Kepulangan Rizieq LemahGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebab itu, Nugroho mengatakan, pemberian sanksi administratif oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Rizieq berupa denda Rp50 juta, lebih merupakan kewajiban administrasi, bahwa ada upaya pemenuhan prosedur yang dilakukan pemerintah untuk penegakan aturan.

Namun, kata dia, hal tersebut akan berdampak buruk pada persepsi masyarakat. “Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, bahwa masyarakat dipersilakan untuk melakukan pengumpulan massa berapa pun jumlahnya, sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp50 juta,” kata Nugroho.

5. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan teguran keras kepada jajarannya

Ombudsman: Koordinasi Pemerintah Antisipasi Kepulangan Rizieq LemahPresiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan teguran keras kepada jajarannya dalam rapat terbatas pada Senin (16/11/2020). Hal dilakukan usai terjadinya kerumunan di acara yang digelar oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020.

Jokowi memperingatkan jajarannya agar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa seperti itu tidak terjadi lagi di tengah pandemik COVID-19. Ia pun meminta Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satuan Tugas COVID-19 untuk menindak tegas siapapun yang mengumpulkan massa di tengah wabah virus corona.

Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemik ini, pemerintah telah memutuskan pembatasan sosial, termasuk pembubaran kerumunan. pria asal Solo itu meminta penegakan displin dalam menjalankan protokol kesehatan harus terus dilakukan.

"Untuk itu, saya minta pada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial tersebut berdasarkan peraturan yang ada. Jangan hanya sekadar imbauan-imbauan saja, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Jokowi.

Agar penanganan COVID-19 berjalan efektif, dibutuhkan kepercayaan dari masyarakat terhadap apa yang telah dikerjakan pemerintah. Maka Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegur kepala daerah yang tidak bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

"Saya juga minta pada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik pada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata eks Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi pun mengingatkan, setiap daerah wajib menjalankan dengan baik Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol kesehatan. Tindakan hukum harus dilakukan bagi yang melanggar dan tanpa pandang bulu.

"Tugas pemerintah mengambil tindakan hukum dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat dan menegakan protokol kesehatan adalah keharusan," ujarnya.

Jokowi memaparkan perkembangan kasus virus corona berdasarkan data terakhir per 15 November lalu. Rata-rata kasus aktif COVID-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen. Angka tersebut sudah berada di bawah rata-rata dunia yang mencapai 27,85 persen.

Pria berusia 59 tahun itu pun mengapresiasi angka kesembuhan di Indonesia yang sudah mencapai 83,92 persen. Menurut dia, angka tersebut sudah berada di atas rata-rata dunia yang berada di angka 69,73 persen.

Hanya angka kematian saja yang masih berada di atas rata-rata dunia. Kasus kematian di Indonesia mencapai 3,26 persen. Persentase tersebut masih lebih tinggi dari rata-rata kematian di dunia, yaitu 2,43 persen.

"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," ujar Jokowi.

Jokowi kemudian mengingatkan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis dalam menangani COVID-19. ia tidak ingin semua yang sudah mereka korbankan berakhir sia-sia.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," tukas Jokowi.

Baca Juga: Anies Hingga Ketua RT Diperiksa Polisi Hari Ini, Terancam Hukuman?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya