Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangerang dan Cikarang Turun ke Jalan

Aparat kepolisian memblokir jalan di Tangerang dan Cikarang

Jakarta, IDN Times - Sekitar 2 juta buruh di berbagai daerah tengah melakukan aksi mogok kerja nasional, menuntut pembatalan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi mogok kerja ini terhitung sejak hari ini, Selasa (6/10/2020), hingga Kamis (8/10/2020).

Kini, sosial media juga diramaikan dengan berbagai tagar terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin. Warganet di Twitter turut membantu untuk memantau aksi di daerah masing-masing, seperti Tangerang, Banen, dan Cikarang, Jawa Barat.

Banyak warganet di Twitter yang melaporkan massa aksi mogok kerja di daerahnya melalui sebuah thread, foto, dan juga video. Serta memberikan update kondisi terkini di setiap daerah. 

Berikut pemantauan aksi mogok kerja di Tangerang dan Cikarang yang diunggah  warganet di Twitter.

Baca Juga: Misteri Angka 7 di Balik Lika-Liku Perjalanan RUU Cipta Kerja

1. Aparat Kepolisian dan TNI memblokade massa aksi buruh di Tangerang

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangerang dan Cikarang Turun ke JalanRatusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ribuan massa aksi buruh di Tangerang bersatu unjuk rasa membatalkan UU Cipta Kerja. Ribuan buruh tersebut berasal dari berbagai perusahaan dan juga masyarakat sekitar yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Tidak hanya buruh laki-laki yang ikut serta dalam aksi mogok kerja ini. Ribuan buruh perempuan juga ikut memadati jalan akses menuju Tangerang. Mereka berkumpul untuk menuntut pembatalan UU Omnibus Law itu. 

Massa aksi ini juga telah tersebar di berbagai titik Tangerang, mulai dari Citra Raya Cikupa, Rangkasbitung, Serang, Tigaraksa, Cikokol, dan berbagai daerah Tangerang lainnya yang telah dipadati ribuan buruh.

Sayangnya, ketika massa aksi buruh tersebut hendak menuju ke DPR yang berlokasi di Jakarta, aparat kepolisian dan TNI justru memblokade jalan menuju DKI Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis, yang mengatakan untuk mengintai, melarang, dan melawan narasi masyarakat penolak UU Cipta Kerja. 

Dari tangkapan video ini, massa aksi di Cikokol dihadang aparat keamanan dengan cara memblokir jalan menuju Jakarta. Sehingga, massa aksi tidak dapat bergerak menuju gedung DPR yang berada di Jakarta.

2. Ribuan buruh sudah melumpuhkan jalan utama di Cikarang

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangerang dan Cikarang Turun ke JalanDok.IDN Times/Istimewa

Tidak hanya di Tangerang saja, ribuan massa buruh di Cikarang juga tengah memadati jalan utama. Hal ini dilakukan ratusan buruh dan masyarakat Cikarang, sebagai respons kekecewaan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. 

Seperti halnya yang tergambar dalam video yang diunggah akun Twitter bernama Lisa Aprilia, @lisaprili. Dalam video tersebut terlihat massa aksi mengenakan sepeda motor dan satu buah mobil komando, saat melakukan unjuk rasa di jalan layang Kranji Bekasi dan Mall Sentra Grosir Cikarang. 

Di sisi lain, aparat kepolisian di Cikarang juga sudah siaga untuk mengamankan aksi mogok kerja nasional ini. 

Hal ini terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @IwanSap70381661. Dalam video tersebut terlihat aparat kepolisian tengah membuat barikade untuk memblokir pergerakan massa aksi. 

Sehingga sejak pagi hari ini, massa aksi di Kawasan Industri Cikarang tidak dapat melakukan mobilisasi seperti yang telah direncanakan. 

3. Seluruh konfederasi serikat buruh bersatu menolak UU Cipta Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangerang dan Cikarang Turun ke JalanDok.IDN Times/Istimewa

Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh, plus organisasi buruh lainnya siap bergabung dalam aksi unjuk rasa nasional pada 6-8 Oktober 2020 yang dinamai mogok massal nasional. Hal ini dalam rangka memprotes UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) petang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam rilis yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya