100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, Wapres Akui Ekonomi Melambat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui adanya perlambatan ekonomi menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan sejumlah harga di awal tahun 2020 ini.
Kebijakan pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, cukai rokok, dan tarif tol di awal tahun dirasa membebani masyarakat.
1. Perekonomian Indonesia masih lebih baik dari negara lain
Hal tersebut disampaikan Wapres tepat di 100 hari masa pemerintahannya bersama Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Pertumbuhan kita menurut sekarang ini menurun 5,1 persen tapi masih diatas pertumbuhan negara-negara lain bahkan jauh di atas pertumbuhan global,” kata Ma’ruf Amin di Kompleks Istana Wapres, Jakarta, Rabu (29/1).
Baca Juga: Inflasi 2019 Terendah Selama 20 Tahun
2. Mengantisipasi pelambatan ekonomi, pemerintah genjot investasi
Untuk mengantisipasi itu, kata Ma’ruf, pemerintah saat ini sedang menggenjot masuknya investasi ke dalam negeri sebagai upaya mendorong stabilitas di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Editor’s picks
“Oleh karena itu maka pemerintah berusaha untuk melakukan atau mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya supaya investasi itu pendapatan akan naik kemudian pertumbuhan (ekonomi) akan naik,” ujarnya.
3. Pemerintah lakukan perampingan Undang-undang investasi lewat Omnibus Law
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan perampingan Undang-undang terkait perizinan yang dianggap menyulitkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia.
“Melalui Omnibus Law investor akan masuk, investasi akan masuk dan ini akan mendorong pertumbuhan, pendapatan pun akan naik lagi,” tuturnya.
4. Jokowi-Ma’ruf Amin dilantik pada 20 Oktober 2019 di Gedung MPR
Jokowi-Ma’ruf Amin dilantik pada 20 Oktber 2019 lalu. Acara pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pelantikan oleh MPR diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Bab XVII Pasal 161-163. Berikut bunyi Pasal 161 ayat 1:
"Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Baca Juga: Ronny Sompie Dicopot dari Imigrasi, Wapres: Konsekuensi Kelalaian