243 Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020

Pelanggaran banyak terjadi pada hari pendaftaran bapaslon

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19, selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020.

Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak ini telah berlangsung selama 4-6 September 2020 pukul 24.00.

1. Pelanggaran banyak terjadi pada hari pendaftaran bapaslon

243 Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan jajaran Bawaslu daerah menemukan dugaan pelanggaran tersebut, ketika melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran calon.

Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan sebanyak 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan pada hari pertama, dan 102 bapaslon melanggar di hari kedua. Jadi totalnya 243 kasus,” kata Fritz melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Bawaslu: 141 Pasangan Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar Pilkada

2. Pelanggaran protokol kesehatan terjadi karena arak-arakan bapaslon menuju KPUD

243 Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020Proses pendaftaran Bacawali-Bacawawali Kota Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi-Armuji di KPU Surabaya, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Dia mengatakan bapaslon yang melanggar aturan protokol kesehatan terjadi saat mereka berangkat dari rumah masing-masing, karena pada saat itu terjadi arak-arakan hingga menuju kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Pelanggaran ini terjadi sebelum memasuki kantor KPUD setempat, karena pada saat memasuki kantor KPU diberlakukan pengecekan sesuai protokol kesehatan,” ujar Fritz.

3. Bawaslu imbau semua pihak menjalankan aturan protokol kesehatan

243 Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (IDN Times/Helmi Shemi)

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu itu mengaku, terkait kasus yang terjadi perihal pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 menjadi catatan penting, khususnya bagi penyelenggara pemilu.

Fritz mengatakan KPU telah melakukan sosialisasi terkait aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi bersama. Namun, fakta yang terjadi di lapangan selama proses pendaftaran bapaslon, aturan tersebut malah tidak dipatuhi.

“Ini menjadi catatan penyelenggara. Ke depan sosialisasi oleh KPU harus menyentuh langsung ke partai politik perihal aturan mematuhi protokol kesehatan. Saya rasa soal protokol kesehatan ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk parpol,” tutur dia.

4. Bawaslu akan koordinasi dengan polisi dan Satpol PP untuk penertiban pelanggaran protokol kesehatan

243 Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020PSBB Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Lebih jauh, Fritz menegaskan, jika ada yang melanggar protokol kesehatan dalam sisa tahapan Pilkada 2020, Bawaslu akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, untuk melakukan penertiban.

“Virus kan tidak kasat mata, jika ada yang kumpul-kumpul dalam jumlah yang sangat banyak atau tidak memakai masker, ya harus ditertibkan karena memang sudah ada aturannya,” ujar Fritz.

Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran, 37 Cakada Positif COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya