40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Langgar Aturan

Pelanggaran protokol kesehatan paslon mencapai 1.315

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menertibkan 164.536 alat peraga kampanye (APK), yang dinilai melanggar aturan kampanye Pilkada. Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di 151 kabupaten/kota.

Bahkan, kata Abhan, pihaknya juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon (paslon) yang tertera di APK.

"Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU,” kata Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).

1. Bawaslu juga menindak paslon yang melanggar protokol kesehatan

40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Langgar AturanWarga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Baca Juga: Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Diduga Langgar Aturan Iklan Kampanye

Selain pelanggaran APK, lanjut dia, Bawaslu juga menindak pelanggaran lain dari paslon, diantaranya adalah kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.

"Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye mencapai 397 pelanggaran,” ujarnya.

2. Selama 40 hari masa kampanye, total pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 1.315

40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Langgar AturanIDN Times/Galih Persiana

Pria asal Pekalongan, Jawa Tengah itu menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut adalah yang paling tinggi jika dibandingkan 10 hari pertama dan ketiga masa kampanye.

"Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye. Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,” tuturnya.

3. Mendagri minta calon kepala daerah mengajak masyarakat ke TPS pada 9 Desember

40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Langgar AturanMendagri Tito Karnavian Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Ada 270 daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi yang akan terlibat langsung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong calon kepala daerah untuk ikut mengampanyekan hak pilih masyarakat ke tempat pemungutan suara (TPS) ketika hari pemilihan nanti.

“Saya mohon masih sisa 25 hari kampanye ini sesuaikan dengan protokol kesehatan, gunakan hak pilih dan jangan sampai salah pilih karena menyesalnya bisa empat atau lima tahun," kata Tito dikutip dari ANTARA, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan para calon kepala daerah soal pentingnya integritas dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Kalau saya menyarankan kembali ke komitmen ketika menjadi kepala daerah, kalau dipikiran kita mencari kekayaan atau pujian saya kira lupakan, karena nanti bermasalah. Jadilah pemimpin daerah yang mengabdi dan bermanfaat bagi orang banyak,” tutur mantan Kapolri itu.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Minta Daerah Awasi Kampanye di Medsos

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya