Ada Konser Hingga HUT Partai, Ini Aturan Lengkap Kampanye Pilkada 2020

Tapi jangan lupa protokol kesehatan ya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin kepada pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak 2020, untuk menggelar konser, bazar, hingga jalan santai pada tahapan kampanye.

Hal itu diperbolehkan KPU meskipun pandemik COVID-19 di Indonesia belum berakhir, dan pertambahan kasusnya setiap hari makin masif.

1. KPU izinkan konser musik hingga bazar pada tahap kampanye Pilkada 2020

Ada Konser Hingga HUT Partai, Ini Aturan Lengkap Kampanye Pilkada 2020Konser musik drive-in di tengah pandemik yang digelar di Bonn, Jerman. (ANTARA FOTO/Xinhua/Tang Ying/pras)

Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

PKPU tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan disahkan pada 1 September 2020.

“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik,” demikian aturan kampanye yang tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b, seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis (17/9/2020).

Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan, seperti tertuang dalam huruf c pasal tersebut.

"Kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah (diperbolehkan),” demikian bunyi Pasal 63 ayat 1 huruf e.

2. Isi lengkap Pasal 63 ayat 1 yang memperbolehkan adanya konser dan bazar dalam kampanye

Ada Konser Hingga HUT Partai, Ini Aturan Lengkap Kampanye Pilkada 2020(Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (21/6/2020)) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berikut ini isi lengkap Pasal 63 ayat 1 huruf a sampai g yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020:

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g, dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. Rapat umum 
b. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik 
c. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai 
d. Perlombaan 
e. Kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah 
f. Peringatan hari ulang tahun partai politik, dan atau
g. Melalui media sosial.

3. Konser dan bazar maksimal hanya diikuti 100 orang

Ada Konser Hingga HUT Partai, Ini Aturan Lengkap Kampanye Pilkada 2020Bakal pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Solo Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Kendati, KPU memberikan syarat dan aturan pada semua pelaksanaan tahap kampanye. Pada Pasal 63 ayat 2 dijelaskan bahwa maksimal jumlah peserta yang hadir hanya 100 orang, dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir, paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan, dan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat,” demikian bunyi Pasal 63 ayat 2.

Sebagai informasi, masa kampanye bagi pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 akan digelar selama 71 hari, yang akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara pemilihan calon kepala daerah akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Bawaslu: Tantangan Terbesar Pilkada 2020 Awasi Kampanye Daring

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya