Ahli Kesehatan: Pilkada Saat Pandemik COVID-19 Sangat Berisiko 

Penyelenggara diharapkan telah mengantisipasi risiko itu

Jakarta, IDN Times - Ahli Kesehatan Hasbullah Thabrany mengatakan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang akan sangat berisiko. Sebab trend pandemik COVID-19 hingga kini tak kunjung menurun

“(Penyelenggaraan Pilkada 2020) kalau dari segi kesehatan ya berisiko besar kita,” kata Hasbullah saat dihubungi IDN Times, Minggu (5/7/2020).

1. Pemerintah dan penyelenggara Pilkada diharapkan memikirkan risiko penyelenggaraan Pilkada

Ahli Kesehatan: Pilkada Saat Pandemik COVID-19 Sangat Berisiko Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ia menilai pemerintah dan penyelenggara pemilu pasti telah melakukan antisipasi terkait bahaya penularan virus tersebut, mengingat Pilkada Serentak 2020.

“Hidup ini selalu berhadapan dengan risiko, yang perlu dijalankan adalah setiap kebijakan harus diikuti dengan penanganan risiko yang memadai,” ujarnya.

2. KPU siapkan aturan terkait pelaksanaan Pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ahli Kesehatan: Pilkada Saat Pandemik COVID-19 Sangat Berisiko Ilustrasi masker (IDN Times/Dwi Agustiar)

Sebelumnya Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya sedang membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik COVID-19.

PKPU tersebut akan rampung dalam waktu dekat dan segera diajukan ke Kemenkumham setelah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD) dan juga uji publik yang melibatkan banyak elemen masyarakat.

"Kami harapkan 30 Juni kita ajukan ke Kemenkumham,” kata Pramono dalam diskusi daring bertema Kesiapan Daerah Hadapi Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (30/6/2020).

3. Kampanye terbuka akan dibatasi

Ahli Kesehatan: Pilkada Saat Pandemik COVID-19 Sangat Berisiko Ilustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pramono menjelaskan PKPU antara lain akan mengatur penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada berbasis pada protokol kesehatan sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19. Mulai dari verifikasi faktual paslon, kampanye, dan proses pemungutan suara, hingga perhitungan akhir hasil suara.

“Kita juga membatasi jumlah peserta kampanye, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Lalu kehadiran pemilih (ke TPS), ke depan misalnya 1-100 orang pergi jam 07.00-08.00 WIB dan seterusnya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, KPU akan mendorong kampanye melalui sistem daring dengan menggunakan media sosial. Pihaknya juga akan melonggarkan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang selama ini penggunannya dibatasi oleh KPU.

“Dipandemik ini kita longgarkan, kita tambahkan. Beberapa riset mengenai efektifitas sosialiasi, spanduk menjadi media yang bagus untuk pasangan calon. Iklan di media massa yang boleh diproduksi oleh paslon, ke depan kita atur agar paslon punya peluang memasang iklan tapi tetap dengan batasan,” tuturnya.

Baca Juga: Mendagri Gaet Influencer Promosikan Pilkada 2020 di Media Sosial

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya