Amnesty International: Brimob Lakukan Pelanggaran HAM di Kampung Bali

Amnesty International gelar investigasi selama satu bulan

Jakarta, IDN Times - Amnesty International merilis hasil investigasinya terkait insiden berdarah di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang terjadi pada 21-23 Mei 2019. Hasilnya, mereka menemukan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara berlapis terutama di Kampung Bali.

Amnesty International telah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban dalam investigasi yang dilakukan selama satu bulan. Kesimpulan juga diperkuat dengan bukti video yang diterima dan telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International yang berada di Berlin, Jerman.

Baca Juga: Amnesty International Desak Polisi Investigasi Kasus Kerusuhan Mei 

1. Amnesty International akan terus melakukan investigasi terkait kasus ini

Amnesty International: Brimob Lakukan Pelanggaran HAM di Kampung BaliIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Manager Peneliti Amnesty International, Papang Hidayat menyebut, ini merupakan bagian pertama dari rangkaian investigasi pihaknya terhadap dugaan pelanggaran HAM serius yang terjadi pada 21-23 Mei.

“Termasuk di antaranya pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang (korban), penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi terhadap demonstran maupun orang-orang yang berada di lokasi kejadian,” kata Papang di kantornya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Papang menjelaskan, insiden Kampung Bali mencuat ketika pada 24 Mei sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan, belasan anggota Brimob melakukan penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya di wilayah tersebut.

2. Penyiksaan brutal oleh Brimob di Kampung Bali melanggar HAM

Amnesty International: Brimob Lakukan Pelanggaran HAM di Kampung BaliDok. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Papang, pihaknya menemukan temuan awal yang menunjukkan ada personel Brimob yang menyiksa lima orang di sebuah lahan kosong milik Smart Service Parking, di Kampung Bali pada 23 Mei sekitar pukul 05.30 WIB.

“Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal, karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan. Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili, agar ada keadilan bagi korban,” ujarnya.

3. Penyiksaan atau perlakukan buruk di depan kantor Bawaslu RI

Amnesty International: Brimob Lakukan Pelanggaran HAM di Kampung BaliIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Tidak puas dengan aksi di Kampung Bali, lanjut Papang, aparat kemudian menyeret ke lima korban ke depan kantor Bawaslu RI untuk dikumpulkan dengan orang-orang lainnya yang telah ditangkap polisi.

Setiap anggota Brimob yang mendapati mereka saat diseret ke Bawaslu dari Kampung Bali, langsung melakukan pemukulan secara bergantian.

“Di depan gedung Bawaslu kelima korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Penyiksaan terus berlangsung hingga mobil tersebut membawa korban ke kantor polisi,” jelasnya.

4. Penyiksaan tidak hanya terjadi di Kampung Bali

Amnesty International: Brimob Lakukan Pelanggaran HAM di Kampung BaliANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tidak hanya di Kampung Bali, Amnesty juga menemukan banyak tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Brimob saat kejadian tersebut. Pertama terjadi di perempatan halte ATR/BPN di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat. Di tempat ini polisi menangkap dua orang, yang salah satunya menggunakan atasan mirip rompi relawan dengan lambang bendera Indonesia di dada kanannya.

“Tidak lama berselang, tiga anggota Brimob menghampiri pria berompi tersebut kemudian menendangnya di bagian perut hingga terjatuh ke trotoar, sebelum dikeroyok beramai-ramai bersama anggota polisi lainnya,” beber Papang.

Kekerasan kedua terjadi di dekat lampu merah perempatan Jalan Sabang dan Jalan Wahid Hasyim, dan menangkap satu lagi pelaku kerusuhan. Saat tiba di garis penyeberangan, anggota polisi yang ada di sekitar bersorak disambut pukulan oleh Brimob lainnya dengan tongkat.

“Polisi punya hak menggunakan kekerasan jika diperlukan, namun harus tetap dalam koridor asas proporsionalitas. Kita harus ingat bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun,” jelas Papang.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Senjata Api Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya