Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya

Justru RUU itu akan timbulkan masalah baru soal pengangguran

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.

Sekjen APIDMI Ipung Nimpuno menegaskan, RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas apalagi disahkan. Sebab, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif rendah jumlahnya jika dibandingkan dengan negara lain, yaitu hanya 0,2 persen atau setara 1 mililiter per orang.

“Itu sangat kecil, kalau sangat kecil (artinya) tidak bermasalah sampai terus dibuat RUU di tengah kondisi krisis ekonomi, saya pikir tidak ada urgensinya,” kata Ipung saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/11/2020).

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol justru akan menimbulkan masalah baru jika disahkan

Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada UrgensinyaIlutrasi miras/IDN Times/Imam Rosidin

Justru, kata dia, dampak negatif lain akan muncul jika DPR jadi mengesahkan RUU tersebut, yaitu bertambahnya angka pengangguran di Tanah Air.

Berdasarkan data yang dimiliki APIDMI, ada jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan nasib mereka pada industri minuman beralkohol tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.

“Kalau dari asosiasi kami saja, itu tidak kurang dari tiga ribu orang yang terlibat. Tiga ribu orang itu kan ada yang dibagian gudang, kantornya, ada outletnya, ada distribusinya,” ujarnya.

Baca Juga: Peminum Minuman Beralkohol Terancam Penjara 2 Tahun dan Rp50 Juta

2. DPR lebih baik mencari cara mengatasi krisis ekonomi ketimbang membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol

Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada UrgensinyaIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pihak termasuk DPR untuk sama-sama mencari solusi terkait krisis ekonomi yang terjadi saat ini akibat adanya pandemik COVID-19.

“Mestinya saat ini seluruh komponen bangsa saling berkomitmen di bidang masing-masing, untuk melakukan segala upaya mengurangi dampak kriris ekonomi. Apalagi DPR kan, mengurangi dampak ekonomi karena COVID-19 ini,” tuturnya.

3. Pidana dua tahun menanti mereka yang mengonsumsi minuman keras alias miras

Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada UrgensinyaIlustrasi (IDN Times/Daruwaskita)

RUU Larangan Minuman Beralkohol pertama kali diusulkan oleh PPP, PKS, dan Gerindra dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat.

Publik pun menilai belum ada urgensi mendasar yang mengharuskan DPR untuk buru-buru membahas, apalagi mengesahkan RUU tersebut.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang mengkonsumsinya. Tak tanggung-tanggung, hukumannnya bisa mencapai 2 tahun bui. Hal itu daitur dalam Pasal 20 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4. Hukuman penjara akan bertambah jika pelaku mengganggu ketertiban umum

Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada UrgensinyaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, hukuman akan bertambah jika pelaku mengganggu ketertiban umum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 Bab VI.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, hukuman pidana juga bertambah jika peminum hilang kesadaran dan menyebabkan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain maka akan ditambah 1/3 pidana pokok.

Pasal 21
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

5. Sanksi juga diberikan kepada produsen hingga penjual miras

Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada UrgensinyaIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mengatur sanksi pada peminum, RUU ini juga mengatur sanksi untuk orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjualnya.

Pasal 18
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 19
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Ini Fakta-fakta RUU Larangan Minuman Beralkohol

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya