Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di Pilkada

Mobilisasi ASN sangat penting untuk memenangkan petahana

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, petahana dalam Pilkada Serentak 2020 berpotensi menggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pelanggaran netralitas.

Sebab, menurut dia, petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang ia pimpin, sehingga sangat memungkinkan hal tersebut terjadi.

"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: SKB ASN Netral di Pilkada 2020 Ditandatangani via Virtual

1. Ada 224 petahana yang kembali maju pada Pilkada 2020

Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di PilkadaKetua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengesahkan berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi - Hevearita G Rahayu. Dok. Pemkot Semarang.

Abhan menuturkan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga ada peluang menang lebih terbuka.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya," tutur dia.

2. Mobilisasi ASN sangat penting untuk memenangkan petahana

Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di PilkadaIlustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Abhan menjelaskan, petahana kerap memanfaatkan ASN karena memiliki pendidikan dan pengetahuan yang baik, sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, menurut dia, juga punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah yang berbeda. Petahana juga memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.

"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya,” ujar Abhan.

3. Bawaslu telah bekerja sama dengan KASN dalam upaya netralitas ASN selama Pilkada

Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di PilkadaKetua Bawaslu Abhan (Dok. Bawaslu)

Terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 17 Juni 2020.

Selain itu, kata Abhan, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN selama Pilkada Serentak 2020. "Bagi Bawaslu, terbitnya pedoman ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN,” tutur dia.

Baca Juga: KPK: Netralitas ASN Masih Jadi Dilema pada Pilkada Serentak 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya