Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Kampanye oleh paslon masih didominasi kegiatan tatap muka

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, terus melakukan pengawasan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dalam tiga hari pelaksanaan kampanye Pilkada yaitu tanggal 28-30 September 2020, didapati sebanyak 34 daerah melanggar protokol kesehatan.

1. Selama tiga hari terdapat 582 kegiatan kampanye

Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat KampanyeFitang

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam tiga hari tersebut terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/Kota.

"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota di mana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan COVID-19 selama kampanye berlangsung,” kata Fritz saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Perppu Pilkada Gak Diperlukan, Ini Penjelasan Mahfud MD

2. Terjadi kenaikan kasus pelanggaran jika dibanding pada 26-27 September

Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat KampanyeIlustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jika dibandingkan dengan data sebelumnya, jumlah pelanggaran tersebut naik cukup signifikan. Pada 26-27 September, pelanggaran hanya terjadi di 19 daerah. Sementara itu, tahapan kampanye masih berlangsung hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“35 Daerah yang melanggar di antaranya Depok, Trenggale, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok,” ujarnya.

3. Kampanye oleh paslon masih didominasi kegiatan tatap muka

Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat KampanyeIlustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Dari 582 bentuk kampanye itu, Fritz merinci jumlah pertemuan terbatas/tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 Persen), dan kampanye dalam Jaringan sebanyak 41 kegiatan.

"Data dalam 3 hari terakhir menunjukkan, mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di Pilkada

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya